Aniaya Istri, Pak Dosen Tewas di Tangan Anak Kandung

Aniaya Istri, Pak Dosen Tewas di Tangan Anak Kandung
Ilustrasi peristiwa pembunuhan. (foto: istock)

INDONESIAONLINE – Peristiwa tragis mengguncang lingkungan akademisi Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang dosen berinisial OKH (58) kehilangan nyawa di tangan anak kandungnya, H (18), setelah terlibat konflik keluarga yang berujung maut. Pelaku dikabarkan nekat melakukan aksi tersebut karena tak kuasa melihat ibunya terus-menerus dianiaya sang ayah.

​Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Agus Purnomo mengonfirmasi bahwa insiden berdarah ini terjadi pada 30 November 2025 lalu di kediaman mereka, Jalan Aluminium, Medan Deli. Pihak kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di hari yang sama dengan waktu kejadian.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok Rumah Tangga

​Insiden bermula ketika OKH dan istrinya terlibat pertengkaran hebat yang disertai kekerasan fisik terhadap sang istri. H, yang juga tercatat sebagai mahasiswa di tempat ayahnya mengajar, tersulut emosi saat menyaksikan ibunya menjadi korban penganiayaan.

​”Dalam situasi tersebut, tersangka mengambil sebilah pisau dari dapur dan langsung menyerang korban,” jelas Iptu Agus.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita lebih dari tujuh luka tusukan yang tersebar di bagian vital, yakni dada, punggung, serta perut. Serangan tersebut mengakibatkan sang dosen tewas di lokasi kejadian.

Motif: Akumulasi Rasa Sakit Hati

​Penyidik mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan nekat ini adalah rasa sakit hati yang terpendam. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa selama ini OKH sering melakukan tindak kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT), baik kepada dirinya maupun  ibunya.

​”Pelaku mengaku sering melihat dan mengalami sendiri penganiayaan yang dilakukan korban terhadap anggota keluarga,” tambah Agus.

​Atas perbuatannya, mahasiswa berusia 18 tahun tersebut kini harus menghadapi proses hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang dijunctokan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

​H terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal 15 tahun. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut. (hsa/hel)