Beranda

Apa Itu Alergen, Bahan yang Membuat Indomie Ditarik dari Pasar Australia?

Apa Itu Alergen, Bahan yang Membuat Indomie Ditarik dari Pasar Australia?
Indomie Goreng Rendang, salah satu produk Indomie yang ditarik dari pasar Australia. (shopee)

INDONESIAONLINE – Tidak adanya pencantuman alergen menjadi alasan Badan Pangan Australia atau Food Standards Australia menarik tiga varian produk Indomie dari pasar.

Laman resmi Food Standards Australia menyebut produk Indomie Mi Goreng Rasa Rendang dan Indomie Rasa Soto Mie tidak mencantumkan kandungan alergen susu. Sedangkan Indomie Ayam Bawang tidak mencantumkan kandungan alergen telur.

“Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu dan/atau telur mungkin mengalami reaksi jika mengonsumsi produk tersebut,” tulis Food Standards Australia dalam pengumumannya.

Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025.  Indomie Rasa Ayam Bawang memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 1 April 2025. Sedangkan Indomie Mi Goreng Rasa Rendang memiliki tanggal kedaluwarsa 3 Mei 2025.

Food Standards Australia meminta konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi terhadap susu atau telur sebaiknya tidak mengonsumsi produk ini. Konsumen juga harus mengembalikan produk ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian dana penuh.

Selain itu, konsumen yang khawatir dengan kesehatannya disarankan menghubungi dokter. “Konsumen harus mengembalikan produk tersebut ke tempat pembelian untuk mendapatkan pengembalian uang penuh. Setiap konsumen yang khawatir tentang kesehatan mereka harus mencari masukan medis,” tulis Food Standars Australia.

Penarikan hanya berlaku untuk produk-produk yang tidak mencantumkan alergen susu dan telur.

Apa Itu Alergen?

Laman RSUP Dr Sardjito menjelaskan, alergen didefinisikan sebagai bahan pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi atau intoleransi. Konsumsi pangan yang mengandung bahan alergen dapat memberikan risiko kesehatan bagi konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi.

Aturan Alergen di Indonesia

Di Indonesia, keterangan tentang alergen telah diatur dalam Peraturan Badan POM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Dalam peraturan itu  disebutkan bahwa (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen; (2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen.

Bahan pangan yang berpotensi menyebabkan alergi wajib dicantumkan dalam keterangan sebagai alergen dan bahan dicetak tebal. Jika Anda menemukan label dengan informasi ‘mengandung alergen’, artinya bahan pangan tersebut mengandung satu atau beberapa bahan alergen.

Exit mobile version