INDONESIAONLINE – Pernah mendengar istilah takhbib? Ya, istilah itu harus diwaspadai dalam hubungan rumah tangga.
Takhbib ini merujuk pada adanya campur tangan pihak ketiga yang berupaya memengaruhi salah satu pasangan agar membenci atau menjauh dari pasangannya.
Istilah takhbib berasal dari kata Arab “al-khabb”, yang berarti menipu atau memerdaya dan mengacu pada usaha untuk memecah belah hubungan rumah tangga. Kehadiran sosok ketiga ini sangatlah menimbulkan dampak buruk. Bahkan, mereka dapat berpotensi menghancurkan keutuhan, keharmonisan keluarga yang berujung pada perpisahan.
Secara bahasa, takhbib berarti melakukan penipuan atau mengganggu hubungan antara seorang wanita dan suaminya. Hal ini sebagaimana dari Ensiklopedia Fikih Wanita oleh Gus Arifin dan Sundus Wahidah, ulama Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi menjelaskan makna takhbib dalam kitab Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud.
Tindakan ini biasanya dilakukan dengan sengaja membongkar atau menyebutkan keburukan suami atau membandingkan suaminya dengan laki-laki lain di hadapan perempuan tersebut. Begitu juga sebaliknya. Sehingga, pada akhirnya hal ini membuat pandangan suami atau istri menjadi buruk terhadap pasangannya.
Tentu Islam dengan tegas melarang hal ini. Menjaga keutuhan rumah tangga menjadi sebuah kewajiban sstiap pasangan. Maka dari itu, Islam pun melarang dengan tegas takhbib. Seriap muslim pun diminta untuk memahami takhbib dan bagaimana dalam upaya pencegahannya.
Dalam Kitab Al Kabair, dijelaskan Imam Adz Dzahabi bahwa takhbib adalah upaya untuk menghancurkan hati seorang istri terhadap suaminya. Tindakan ini merupakan tindakan yang sangat tercela. Dampaknya bukan hanya menghancurkan keutuhan ruamh tangga, namun juga mendorong seseorang terjerumus dalam perbuatan zina.
Sebuah hadis riwayat Ahma menjelaskan, “Siapa saja mengganggu (takhbib) istri orang atau hamba sahayanya, maka ia tidak termasuk golongan kita.”
Hadis ini menjelaskan bahwa orang yang melakukan takhbib bukan menjadi bagian dari umat Rasulullah SAW dan bahkan bukan bagian dari golongan kaum muslim.
Sebagian ulama berpendapat bahwa takhbib juga dianggap sebagai bentuk zina. Hal ini disampaikan dalam Kitab Faidhul Qodir Syarah Jami’ Shoghir karya Syeikh M. Abdurrouf Al-Munawi terjemahan Iman. (as/hel)