ASN Badan Pemeriksa Keuangan Ditahan setelah Aniaya ART Yatim Piatu

ASN Badan Pemeriksa Keuangan Ditahan setelah Aniaya ART Yatim Piatu
OAP duduk di kursi roda setelah mengalami gangguan kesehatan saat ditahan. (tangkapan layar youtube)

INDONESIAONLINE – Identitas majikan berinisial OAP (37) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus kekerasan yang terjadi pada 22 Januari 2026 itu sempat viral di media sosial setelah kondisi korban terlihat mengalami luka. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga OAP ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Kalau berdasarkan keterangannya, seperti itu (ASN BPK),” ujarnya.

Polisi telah menahan OAP sejak Selasa (24/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum dimasukkan ke sel tahanan, tersangka sempat menjalani observasi kesehatan karena mengalami keluhan tekanan darah tinggi.

Petugas tetap memantau kondisi pelaku selama masa penahanan. Apabila muncul keluhan, pemeriksaan lanjutan oleh tim kedokteran kepolisian akan dilakukan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka OAP berdalih melakukan kekerasan karena emosional saat anaknya terjatuh dan korban selaku pengasuh dianggap tidak merespons.

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya menunjukkan luka di kepala, telinga, punggung, serta tangan, yang dinilai sesuai dengan keterangan korban.

FH kini tinggal di rumah kerabatnya untuk pemulihan. Berdasarkan keterangan penasihat hukum, ART yatim piatu asal Medan itu masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan pada bagian telinga akibat adanya gumpalan darah di dalamnya.

Saat ini penyidik telah menahan tersangka dan menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa guna proses hukum selanjutnya. (rds/hel)