Aturan Baru Komdigi: Promosi Gratis Ongkir E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan

Aturan Baru Komdigi: Promosi Gratis Ongkir E-commerce Dibatasi Maksimal 3 Hari Sebulan
Ilustrasi promosi gratis ongkir dibatasi hanya 3 hari sebulan dengan adanya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial (ai/io)

INDONESIAONLINE – Era promosi gratis ongkir (ongkos kirim) tanpa batas dari platform e-commerce tampaknya akan segera berakhir. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengeluarkan aturan baru yang membatasi penawaran gratis ongkir, khususnya untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau ketika diskon mengakibatkan tarif layanan pos di bawah biaya pokok.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan promo gratis ongkir ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang lebih sehat dalam industri layanan pos komersial.

Nantinya, fitur gratis ongkir untuk produk-produk dengan kondisi tersebut hanya dapat diterapkan maksimal selama tiga hari dalam satu bulan.

“Ya, (gratis ongkir) dibatasi, terutama jika potongan harga membuat tarif layanan pos komersial berada di bawah biaya pokok layanan,” ujar Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/4/2025).

Meskipun ada batasan awal selama tiga hari, Gunawan menambahkan bahwa periode ini bisa diperpanjang. Namun, perpanjangan tersebut memerlukan proses evaluasi dari pihak Komdigi.

“Periode tiga hari ini bisa dievaluasi. Jika pelaku e-commerce merasa perlu perpanjangan, mereka bisa mengajukan, dan kami akan melakukan evaluasi berdasarkan data yang mereka berikan, yang kemudian akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 juga mengatur secara rinci mengenai perhitungan tarif layanan pos komersial pada Pasal 41. Perhitungan ini berbasis biaya (cost-based), yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah dengan margin keuntungan.

Biaya operasional ini meliputi berbagai komponen, seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya kerja sama dengan pihak lain.

Pasal 45 dalam beleid tersebut memberikan pengecualian. Penyelenggara pos tetap diizinkan memberikan potongan harga sepanjang tahun, asalkan tarif layanan setelah diskon masih berada di atas atau setidaknya sama dengan biaya pokok layanan.

“Namun, untuk potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan, hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu, yaitu paling lama 3 hari dalam satu bulan,” demikian bunyi Pasal 45 ayat 4 dari aturan tersebut.

Langkah ini diambil Komdigi untuk menata ulang ekosistem layanan pos dan pengiriman di era digital, memastikan keberlanjutan industri sekaligus melindungi konsumen dari praktik yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang.