Aturan Turunan KUHAP Dikebut, Pembahasan RUU Perampasan Aset Menyusul

Aturan Turunan KUHAP Dikebut, Pembahasan RUU Perampasan Aset Menyusul
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di rapat paripurna DPR untuk pengesahan KUHAP. (foto: @supratman08)

INDONESIAONLINE – Perkembangan Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Menkum mengatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah seluruh aturan turunan dari KUHAP baru selesai disusun.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini terdapat sejumlah peraturan pelaksana yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat. “Jadi begini, RUU Perampasan Aset itu nanti. Sekarang KUHAP baru masih membutuhkan aturan pelaksanaannya. Kalau tidak salah ada sekitar 18 atau 11 PP. Saya lupa jumlah pastinya. Tapi semuanya sedang kita percepat agar bisa tuntas sebelum akhir tahun,” ujar Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Supratman menegaskan bahwa penyelesaian aturan turunan tersebut harus dipercepat karena KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. “Karena ada tenggat pemberlakuan pada 2 Januari, setidaknya ada tiga PP yang wajib selesai,” ucap dia.

Supratman menyebut seluruh  penyusunan aturan pelaksana menjadi prioritas utama mengingat implementasi KUHAP tidak bisa berjalan tanpa perangkat hukum pendukung. “Semua ini mendesak karena penerapannya harus dimulai pada 2 Januari,” tambahnya.

Sebagai informasi, KUHAP baru resmi disahkan sebagai undang-undang setelah melalui pembahasan di Komisi III DPR. Keputusan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.

Pengambilan keputusan tersebut digelar di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. (rds/hel)