INDONESIAONLINE – Penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Giri Tirta Gresik senilai Rp 25 miliar terus didalami aparat kapolisian. Pasalnya, hasil audit dari Inspektorat Pemkab Gresik sudah keluar.

Bahkan, data yang dibutuhkan aparat penegak hukum (APH) sudah lengkap. Hanya saja, polisi sedang mempelajari hasil audit penggunaan anggaran itu untuk mengetahui kerugian negara.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kasus yang ditangani Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus berjalan.

Disebutkan, beberapa mantan pejabat Perumda Giri Tirta dan rekanan pelaksanaan proyek sudah dimintai keterangan. 

“Hasil audit inspektorat sudah kami terima pada Selasa (19/7) kemarin,” kata Wahyu Rizki saat dikonfirmasi Rabu (20/7/2022).

Baca Juga  Fakultas Syariah UIN Malang Paparkan Legalitas Hewan Kurban Terpapar PMK

Dia menjelaskan, sampai saat ini status perkaranya masih tahap penyelidikan. “Kami masih pelajari dulu untuk mengetahui kerugian negara,” imbuh alumnus Akpol 2015 tersebut. 

Termasuk, lanjut Wahyu, mempelajari kesesuaian penggunaan anggaran dengan klausul dalam kebijakan yang ada. 

Sebelumnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gresik sudah memeriksa mantan Direktur Utama Perumda Giri Tirta SAZ, mantan Direktur Umum HBH dan mantan Direktur Teknik HA. Serta tiga orang mantan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Giri Tirta. Hasil pemeriksaan tersebut akan dikuatkan dengan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik. 

Seperti diberitakan, pelaksanaan anggaran penyertaan modal PDAM sebesar Rp 25 miliar bersumber APBD tahun 2019 diduga tidak sesuai peruntukan. Yang menyebabkan jajaran direksi dipecat.

Baca Juga  Sempat Digembosi, Perayaan Hari Pers Nasional 2022 di Tulungagung Akan Tetap Digelar