INDONESIAONLINE – Satgas Penanganan PMK Pusat meminta data soal kematian ternak akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) harus benar-benar valid. Pasalnya, data tersebut nantinya akan dipergunakan Pemerintah Pusat sebagai dasar untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang ternaknya mati atau dipotong bersyarat akibat PMK. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Nasional, Profesor Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat rakor percepatan PMK di Pujon, Kabupaten Malang Jawa Timur, Rabu (20/7/2022) sore. Bahkan menurutnya, bukan sekadar data dari laporan kematian. Namun juga harus dipastikan oleh petugas kesehatan hewan di wilayah masing-masing. 

“Ganti rugi PMK, perlunya pencatatan yang baik dari sapi yang mati atau dipotong bersyarat. Datanya harus benar, disaksikan oleh yang lain. Dengan otoritas veteriner yang ada di daerah. Sehingga betul-betul datanya itu ada. Bukan sekadar laporan kematian,” ujar Profesor Wiku. 

Baca Juga  Dampak Pembakaran Pesawat Susi Air dan Penyanderaan Captain Philips dalam Dunia Penerbangan

Profesor Wiku, menegaskan bahwa dalam hal ini akurasi data menjadi hal yang teramat penting. Sembari pemerintah mematangkan regulasi dan aturan terkait mekanisme ganti rugi tersebut. Terutama besaran nominal dari setiap jenis ternak. 

“Akurasi data menjadi hal yang penting. Jadi harus ada tranparansi dari masyarakat dan datanya harus bisa diverifikasi. Bukan hanya sekedar laporan kematian. Jadi harus oleh petugas, pada prinsipnya seperti surat kematian,” tegas dia. 

Sehingga menurutnya, sapi yang dilaporkan mati atau telah dipotong bersyarat itu, bisa dipastikan bahwa penyebab kematiannya adalah karena terpapar PMK. 

Sementara itu menurut Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh. Nuryani Zainuddin mengatakan bahwa terkait bantuan tersebut, Pemerintah telah melakukan revisi pada Permentan nomor 158 tahun 2021. Di mana di dalam revisinya, telah disebutkan besaran ganti rugi sesuai jenis ternak. Yakni sebesar Rp 10 juta untuk sapi, Rp 1,5 juta untuk kambing atau domba dan sebesar Rp 2 juta untuk babi. 

Baca Juga  Kala Ridwan Kamil Rela Pikul Cucian di Makkah Jadi Sorotan: Ini Bagian Rukun Rumah Tangga

“Itu telah berlaku sejak ditetapkan wabah pada 9 Mei 2022 lalu. Sehingga bagi koperasi yang merasa anggotanya terdampak, harap segera melapor ke dinas terkait. Untuk melengkapi berkas persyaratan, segera divalidasi dan segera diunggah ke ISIKHNAS,” ujarnya.