INDONESIAONLINE – Australia telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, dengan ancaman denda yang sangat besar bagi perusahaan teknologi raksasa seperti Meta Platforms (Facebook dan Instagram), ByteDance (TikTok), dan Snap Inc. (Snapchat).
Undang-undang yang diberi nama “Social Media Minimum Age Bill” ini disahkan pada hari Kamis dan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti X (sebelumnya Twitter), Instagram, Facebook, TikTok, dan Snapchat. Pelanggaran dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 470 miliar), seperti dikutip dari laporan Reuters.
YouTube, anak perusahaan Google (Alphabet Inc.), dibebaskan dari larangan ini karena penggunaannya yang luas di sekolah-sekolah.
Juru bicara Meta dan Snap, dalam pernyataan mereka kepada Reuters, menyatakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut. Namun, mereka berjanji untuk mematuhi hukum dan akan bekerja sama erat dengan pemerintah selama masa implementasi 12 bulan.
Undang-undang ini akan memasuki tahap implementasi uji coba mulai Januari 2025 dengan penegakan penuh diharapkan pada tahun 2026. Langkah tegas Australia ini menunjukkan komitmen negara tersebut untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang terkait dengan penggunaan media sosial dini. Denda yang sangat besar ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.