Ayah tiri di Gresik dibekuk atas dugaan pemerkosaan anak tiri, menggunakan ancaman video pribadi. Kasus Heru Ariyanto menyoroti tingginya kekerasan seksual anak oleh orang terdekat, didukung data KPAI.
INDONESIAONLINE – Seorang ayah tiri di Gresik, Heru Ariyanto (38), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, SH. Aksi bejat tersebut disinyalir telah direncanakan dan dilakukan dengan modus mengancam korban menggunakan rekaman video pribadi.
Kasus ini terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang nenek. Heru kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam jumpa pers di Mapolres Gresik menjelaskan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat kejadian, ibu korban sedang tidak berada di rumah karena mengantarkan anak bungsunya untuk wisuda sekolah.
“Di rumah hanya ada tersangka dan korban yang sedang tidur di ruang tamu. Saat itulah, tersangka menunjukkan video korban sedang mandi beserta sejumlah foto tanpa busana. Kemudian, tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman dan foto tersebut ke keluarga korban jika tidak menuruti keinginannya,” terang AKBP Rovan.
Ancaman tersebut, lanjut Kapolres, membuat korban ketakutan. Tak lama, korban diseret ke kamar dan diperkosa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga jam.
Kasus ini akhirnya mencuat setelah korban nekat melarikan diri dari rumahnya dan menuju ke rumah neneknya. Di sanalah, SH menceritakan seluruh perlakuan keji yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, keluarga korban segera mencari dan menangkap pelaku.
“Setelah anggota kami dari Polsek Wringinanom mendapatkan informasi, mereka langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKBP Rovan.
Dari hasil penyidikan awal, Heru Ariyanto mengakui telah empat tahun tinggal serumah dengan korban. Selama itu pula, ia diam-diam merekam dan mengambil gambar korban saat mandi. Rekaman dan foto pribadi tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan untuk melancarkan aksi bejatnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Heru Ariyanto terancam hukuman 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Kasus Kekerasan Seksual Anak Masih Tinggi
Kasus yang menimpa SH menambah panjang daftar kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang terdekat, termasuk anggota keluarga. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara konsisten menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual anak paling banyak berasal dari lingkaran keluarga atau orang yang dikenal korban.
Menurut catatan KPAI, kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi perhatian serius. Pada periode Januari hingga Oktober 2022 saja, KPAI menerima 1.956 aduan kasus kekerasan terhadap anak, di mana sekitar 52% dari kasus tersebut merupakan kekerasan seksual.
Mirisnya, mayoritas pelaku adalah orang terdekat korban, termasuk ayah, ayah tiri, paman, kakek, atau guru. Tren ini mengindikasikan bahwa rumah dan lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi lokasi rentan bagi anak-anak.
Menyikapi fenomena ini, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anaknya. Mulai dari pertemanan, lingkungan, hingga perubahan sikapnya. Karena pelaku kekerasan seksual bisa saja orang dekatnya, bahkan anggota keluarga sendiri,” pungkasnya (sa/dnv).