Beranda

Ayah di Jombang Aniaya Putri Kandung Karena Tolak Kehadiran Selingkuhan

Ayah di Jombang Aniaya Putri Kandung Karena Tolak Kehadiran Selingkuhan
Ilustrasi penganiyaan dalam rumah tangga yang dilakukan seorang ayah kepada anak perempuannya dikarenakan membawa WIL di rumahnya (Ist)

INDONESIAONLINE –  Seorang pria berinisial AR (47) warga Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang, tega menganiaya putri kandungnya sendiri, FM (20). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini dipicu penolakan korban terhadap selingkuhan AR yang diajak tinggal bersama.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin menjelaskan, peristiwa bermula saat AR membawa pulang seorang wanita dan anak yang diakuinya sebagai selingkuhan dan anak hasil hubungan gelapnya. AR berniat mengajak mereka tinggal bersama istri sah dan FM selama dua minggu.

Tindakan AR ini memicu kemarahan FM dan sang ibu. Puncaknya, pada Selasa (6/8/2024), FM memergoki AR dan selingkuhannya berada di ruang tamu. Emosi FM meledak, ia menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai bentuk protes.

Cekcok tak terhindarkan saat AR mengikuti FM ke dapur. Merasa tak dihormati, AR naik pitam dan memukul mulut FM. Tak berhenti di situ, AR mengancam akan membunuh FM sambil menenteng helm dan sebatang kayu.

Ketakutan, FM bersama ibunya lari mencari pertolongan warga. Warga yang resah lantas melapor ke perangkat desa dan Bhabinkamtibmas setempat. AR diamankan di balai desa sebelum akhirnya digelandang ke Polres Jombang.

“Pelaku (AR) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan di Rutan Polres Jombang,” ungkap Iptu Kasnasin, Rabu (14/8/2024).

Atas perbuatannya, AR terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 15 juta sesuai Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (ar/dnv).

Exit mobile version