INDONESIAONLINE – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up pengadaan sertifikasi halal tahun 2025.
Dadan menyatakan menghormati langkah ICW dan mengapresiasi perhatian terhadap proses sertifikasi halal. Ia menjelaskan kegiatan sertifikasi tersebut merupakan tunggakan anggaran 2025 yang penyelesaiannya menggunakan anggaran 2026.
Menurut dia, sebelum pembayaran dilakukan, seluruh proses akan melalui review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta APIP (aparat pemgawasan intern pemerintah) agar biaya disesuaikan dengan harga yang berlaku umum.
Sebelumnya, ICW melaporkan Dadan Hindayana dan PT Biro Klasifikasi Indonesia atau PT BKI (Persero) ke KPK. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menyebut ada potensi kerugian negara sekitar Rp 49,5 miliar.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, kepala BGN dengan inisial DH. Lalu yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” kata Wana Alamsyah di KPK, Kamis (7/5/2026).
ICW menyoroti empat dugaan masalah utama. Pertama, ada lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp 200 miliar. Kemudian dipecah jadi 5 paket pengadaan senilai Rp 50 miliar.
Persoalannya, kata Wana, dalam perpres tentang SPPG, yang harusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima insentif sehingga pemberian sertifikasi halal tak perlu dibebankan ke MBG.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” ujarnya.
Kemudian diduga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi halal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang.
“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” sebutnya.
ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran Rp 49 miliar lebih. Hitung-hitungan ICW seharusnya pengadaan hanya bernilai sekitar Rp 90 miliar, namun biaya yang sudah direalisasikan BGN Rp 141 miliar.
“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya mark up terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp 49 miliar,” ucapnya.
“BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya markup dari pengurusan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN,” tambah dia.
Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap telaah dan klarifikasi oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Ia juga menyebut KPK sebelumnya telah melakukan kajian terhadap program MBG dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN terkait regulasi, proses bisnis, dan pengawasan pelaksanaan program. (rds/hel)
