INDONESIAONLINE – Ketua KPU Kota Malang Aminah Asminingtyas menyampaikan data bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah melakukan perbaikan berkas dari 18 parpol.

Di mana, dari data awal tercatat ada sebanyak 689 bacaleg yang diterima oleh KPU Kota Malang pada tahap pendaftaran bacaleg. Tapi pada penyerahan berkas perbaikan yang ditutup pada 9 Juli 2023 lalu, hanya ada 577 bacaleg yang menyerahkan perbaikan dokumen.

“Jadi berkurang bacalegnya sekitar 112 orang. Itu mundur, menggugurkan diri dan memilih tidak memperbaiki dokumen,” ucap Aminah.

Aminah melanjutkan, pihaknya setelah ini akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi selama kurang lebih 3 pekan. Yakni dari 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang.

“Setelah selesai dilakukan vermin nanti, (hasilnya) akan diumumkan langsung ke parpolnya,” ujar Aminah.

Baca Juga  Jejak Pidato Bung Karno, Gubernur Jatim: Ajak Dunia Akui Kemerdekaan Palestina

Aminah mengatakan, perbaikan dokumen persyaratan tersebut yakni untuk memperbaiki berkas persyaratan yang dinilai masih kurang sesuai. Seperti ijazah yang belum dilegalisir, kelengkapan surat kesehatan, surat keterangan bebas narkoba dan beberapa berkas lain.

Termasuk keterangan pengadilan bagi bacaleg yang bersangkutan, apakah pernah tersangkut kasus hukum atau tidak. Untuk memastikan apakah bacaleg tersebut benar-benar tidak sedang terlibat dalam perkara hukum.

“Kemudian keterangan pengadilan, misal pernah terpidana tapi belum bebas 100 persen, ada juga antara nama di ijazah dengan KTP tidak sama,” pungkas Aminah (rw/dnv).