Baliho Prabowo Gemoy Mulai Bermunculan

INDONESIAONLINE – Masa kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai Selasa (28/11/2023) hari ini. Sejumlah alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye dengan berbagai bentuk pun juga semakin banyak bertebaran di berbagai kota. Tak terkecuali di Malang, Jawa Timur.

Satu yang menarik adalah baliho Prabowo-Gibran capres dan cawapres nomor urut 2, Menarik dikarenakan foto kedua calon ini ditampilkan dengan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI).

Dimana foto capres dan cawapres itu lebih terkesan ‘gemoy’ atau menggemaskan. Sebutan gemoy sendiri baru-baru ini muncul untuk Prabowo Subianto. Hal itu pula yang ternyata digunakan dalam APK yang dipasang.

“Gambar baliho Prabowo-Gibran cukup menarik ya, sepertinya inovatif dan cukup asyik. Gambar seperti itu (teknologi AI) kan sekarang kan banyak muncul di medsos,” ujar salah seorang warga, Dwi Pangestu.

Baca Juga  Banyak Joget, Gibran: Apa yang Salah dengan Gembira?

Gambar paslon nomor urut 2 itu ditemui di beberapa titik. Salah satunya di Jalan Raya Kepanjen hingga Pakisaji Kabupaten Malang. Menurutnya, muatan yang ditampilkan pada APK seperti itu terlihat lebih kreatif dan inovatif.

“Kami melihat cara kampanye Capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran ini cukup baik. Spontan dan riang gembira, salah satunya memasang wajah Gemoy seperti gambar kartun,” tuturnya.

Bawaslu Bicara

Anggota Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Alam Amrullah angkat suara dengan mulainya masa kampanye para capres-cawapres.

Ia menjelaskan, soal pemasangan baliho dan spanduk kampanye bisa dimulai hari ini. Hanya saja, ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan terdapat gambar pasangan capres-cawapres.

Diantaranya, pemasangan di sekitar tempat ibadah, tempat kesehatan, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor pemerintahan. Selain itu juga tetap menyesuaikan dengan lokasi-lokasi yang dilarang dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Hasil Hitung Suara Sementara KPU: Angka Prabowo-Gibran Menang di Jatim

“Termasuk tidak boleh memasang spanduk dan baliho kampanye didekat rambu rambu jalan utama. Minimal harus berjarak 25 meter dari rambu rambu jalan. Selebihnya silahkan memasang baliho,” terangnya Alam.

Alam menambahkan, sampai sejauh ini jadwal kampanye yang sudah diperbolehkan yakni pemasangan spanduk dan baliho Capres-Cawapres, peserta Pileg 2024.

“Yang tidak boleh kampanye hari ini adalah kampanye berbentuk rapat umum dan kampanye iklan di seluruh media,” pungkas Alam (rw/dnv).