INDONESIAONLINE – Selebgram asal Malang Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi membeberkan kondisi anak sulungnya Jana Amira Priyanka (3) pasca tindakan kekerasan yang dilakukan pengasuhnya di kamar rumah kawasan Permata Jingga, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Sabtu (30/3/2024).

Dengan raut wajah yang sedih, Aghnia menjelaskan kondisi Cana mulai terganggu. Istri Reinukky Abidharma mendapati beberapa kali saat anaknya tidur mengigau ketakutan.

“Ada perbedaan saat tidur 5 kali mengigau ketakutan. Lalu disadarkan baru bisa tidur, trauma berat,” ungkap Aghnia saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.

Meski demikian, Cana sempat tertawa cerita Aghnia. Walaupun hasil sementara visum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar wajahnya masih terdapat luka goresan, mata lebam serta luka goresan pada telinga juga kening.

Baca Juga  Julianto Eka Putra Dilaporkan Kasus Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak, Polda Jatim Olah TKP di SPI Kota Batu

Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto menambahkan, hingga kini masih melakukan observasi. Termasuk mendalami dugaan luka psikis yang dialami korban.

“Kondisi korban saat ini tentunya masih dalam masa observasi masih masa perawatan yang kita doakan yang terbaik saja kepulihan korban baik secara fisik maupun psikis,”

“Kami juga menyiapkan tim trauma healing terkait psikologisnya,” ujar pria yang akrab disapa Buher saat di Mapolresta Malang Kota.

Selain itu perkara tindak kekerasan perempuan dan anak menjadi perhatian di Kota Malang, sehingga ditindak dengan cepat untuk memberikan rama nyaman. Saat ini pelaku penganiayaan Indah Permata Sari (IPS) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Malang Kota.

Baca Juga  Pengakuan Andi Arief Terima Rp 50 Juta di Plastik Hitam dari Bupati PPU, Uangnya Dipakai untuk Hal Ini

Atas kasus tidak pidana kekerasan anak yang dilakukan tersangka IPS dijerat terjerat Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Saat ini Polesta Malang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman. (irs/yak)