INDONESIAONLINE – Sorotan kembali ditujukan kapada pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Kali ini, Mensesneg Prasetyo Hadi meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus Febrie. Prasetyo mengatakan kasus Febrie merupakan persoalan hukum
“Penyelesaian kasus ini kita kembalikan kepada proses hukum. Jangan dikait-kaitkan dengan Bapak Presiden,” ujar Prasetyo usai menghadiri rapat bersama pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat tidak memerlukan izin dari presiden. Ia menilai seluruh tahapan penanganan perkara harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku tanpa campur tangan pihak lain.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut kliennya mengalami kriminalisasi. Hotman bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie karena ingin memberikan bantuan hukum atas dasar keyakinannya terhadap kasus tersebut.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7), Hotman turut menyinggung kedekatannya dengan Presiden Prabowo. Ia mengaku telah menjadi pengacara Prabowo selama sekitar 25 tahun dan pernah menangani berbagai perkara penting, termasuk milik Hashim Djojohadikusumo, bahkan saat Prabowo masih menjabat menteri pertahanan.
Hotman juga menyatakan prihatin terhadap kondisi Febrie. Menurut dia, Febrie merupakan sosok yang berprestasi dan berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar melalui penanganan berbagai perkara sehingga menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Karena itu, ia menilai tuduhan yang kini diarahkan kepada Febrie sebagai bentuk kriminalisasi.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Penanganan perkara tersebut semula dilakukan oleh Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. (rds/hel)
