Uncategorized  

Bappenda Banyuwangi Ambil Langkah Percepat Realisasi Setoran PBB

Bappenda Banyuwangi Ambil Langkah Percepat Realisasi Setoran PBB

INDONESIAONLINE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengambil langkah percepatan pencetakan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) ke desa dan kelurahan untuk diteruskan ke wajib pajak.

Kepala Bapenda Banyuwangi melalui Armiastuti, Kasudin Penagihan PBB dan PBHTB, mengatakan untuk tahun 2022 pihaknya akan mencetak SPPT PBB pada awal Desember 2021. Kemudian pendistribusian dan pembayaran Wajib Pajak (WP) bisa dimulai pada Januari. 2022.

“Kami akan memulai kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pada Maret mendatang melalui kecamatan dengan mengundang ketua Fesa (kades), lurah dan pengumpul dalam rangka memantau realisasi masing-masing kecamatan, desa dan kelurahan, “jelas Armi -sapaan Armiastuti- di kantor Bapenda Banyuwangi, Jumat (25/2/2022).

Lebih lanjut, dalam upaya mencegah dan mengatasi kemungkinan oknum aparat, Bapenda juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi, termasuk dalam penagihan wajib pajak yang memiliki tanggungan pada tahun sebelumnya.

“Pelaksanaan program monev tidak berhenti di tingkat desa/kelurahan, tetapi langsung ke pengepul. Kami melihat laporan mereka per buku. Kami juga turun langsung ke lapangan untuk mengambil sampel dari masyarakat atau wajib pajak untuk memastikan mereka melakukan pembayaran dan kemudian cross check sistem di Bapenda Banyuwangi,” tambah alumni Fakultas Hukum Universitas Jember itu.

Padahal, tambah Armi, melalui sistem yang ada di Bapenda yang sudah ada sejak 2019, masyarakat Banyuwangi bisa langsung mengecek status PBB dan pajak daerah lainnya.

Dalam pembukaan musrenbangcam 2022 beberapa hari lalu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan pentingnya menghitung realisasi PBB sebelum jatuh tempo untuk menghargai kinerja realisasi PBB di setiap desa/kelurahan.

Menurut Ipuk, meski di tengah pandemi, dengan segala keterbatasan, pihaknya tetap berkomitmen menyediakan Plafon Indikatif Kecamatan (PIK). Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya menyediakan Plafon Indikatif Kecamatan reguler.

Ada yang berbeda dalam musrenbang kali ini. Yakni, untuk pertama kalinya, pemerintah kabupaten mengalokasikan PIK untuk infrastruktur jalan dan PIK untuk kelurahan (alokasi dana desa) selain PIK reguler untuk pembangunan pada tahun 2023.

Untuk PIK infrastruktur jalan, perhitungannya didasarkan pada realisasi PBB sebelum jatuh tempo, atau diberikan sebagai imbalan atas kinerja realisasi PBB di masing-masing desa. Sehingga semakin besar realisasi PBB maka semakin besar pula imbalan yang diberikan pada kisaran Rp. 150 juta – 350 juta. Sekitar Rp 23,4 miliar telah dialokasikan untuk 112 desa penerima PIK.

Sama halnya dengan PIK infrastruktur jalan, untuk kelurahan PIK (alokasi dana kelurahan), penghitungannya didasarkan pada realisasi PBB per 31 Oktober 2021, atau berdasarkan kinerja realisasi PBB di setiap kelurahan. “Saya berharap dengan adanya PIK Prasarana Jalan dan PIK Kelurahan ini akan memacu desa/kelurahan untuk meningkatkan kinerja realisasi PBB-nya,” pungkas Bupati Ipuk.