INDONESIAONLINE – Pemerintah mulai menerapkan aturan baru pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi per 1 April 2026. Melalui kebijakan ini, setiap kendaraan dibatasi maksimal mengisi 50 liter per hari untuk jenis BBM tertentu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan agar distribusi BBM subsidi bisa lebih merata dan tepat sasaran di masyarakat. Ia menyebut, pembelian BBM subsidi kini dilakukan menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina dengan batas yang telah ditentukan.
“Untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata, pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” ujar Airlangga, Selasa (31/3).
Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan umum. Angkutan penumpang maupun barang tetap mendapat kelonggaran agar operasional transportasi tidak terganggu.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak. Menurut dia, batas 50 liter per hari sudah mencukupi untuk kebutuhan kendaraan pribadi sehari-hari.
Bahlil juga menyoroti bahwa kebijakan ini dipengaruhi oleh kondisi global, termasuk lonjakan harga minyak dunia akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang mendorong harga minyak menembus US$100 per barel.
Rincian Aturan Pembelian BBM Subsidi
Kebijakan ini mengacu pada keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mulai berlaku 1 April 2026, dengan ketentuan sebagai berikut:
Biosolar:
Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari
Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter/hari
Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter/hari
Pertalite:
Kendaraan roda 4 (pribadi dan umum): maksimal 50 liter/hari
Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter/hari
Selain pembatasan volume, setiap transaksi wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan. Penyalur BBM juga diwajibkan melaporkan distribusi secara berkala.
Pemerintah berharap aturan ini dapat mencegah penyalahgunaan serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, terutama di tengah tekanan harga energi global. (mt/hel)













