INDONESIAONLINE – Pengiriman rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai berhasil digagalkan Bea Cukai Malang.
Bea Cukai menghentikan pengiriman rokok ilegal itu di jalan kembar Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Sayang, sopir pengangkut rokok ilegal itu berhasil kabur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang,l Gunawan Tri Wibowo mengatakan, penggagalan pengiriman itu terjadi Sabtu 8 Februari 2025. Saat itu Bea Cukai Malang mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang warna abu-abu.
“Kemudian tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat di jalur distribusi rokok ilegal,” ujar Gunawan, Rabu 12 Februari 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang melakukan penyusuran di wilayah Kepanjen hingga ke arah Blitar. Kemudian ditemukan mobil sarana pengangkutnya di kawasan Sumberpucung.
Bea Cukai laku melakukan pengejaran tanpa putus. Sampai di jalan kembar Selorejo, Blitar, Bea Cukai berhasil menghentikan mobil itu dan melakukan pemeriksaan.
“Saat proses penindakan, sopir melarikan diri dan meninggalkan sarana pengangkut dan barang bawaannya serta dilakukan pengejaran oleh tim Bea Cukai Malang bersama warga,” imbuh Gunawan.
Sayangnya, sopir berhasil melarikan diri. Selanjutnya tim memeriksa sarana pengangkut tersebut dan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai merek SA dan SB sebanyak 6.700 bungkus dengan total 134.000 batang.
Selanjutnya tim membawa mobil sarana pengangkut dan rokok ilegal ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Operasi ini menghasilkan penindakan 134.000 batang rokok ilegal,” terang Gunawan.
Diperkirakaan nilai barang sebesar Rp 198.990.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 99.964.000. (ir/hel)