INDONESIAONLINE – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kediri gencar mengkampanyekan larangan rokok ilegal. Acara yang dikemas dalam sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai ini langsung menyentuh warga Kota Santri.
Seperti yang digelar di Balai Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Rabu (16/2/2022) kemarin. Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai ini disampaikan langsung oleh Humas Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang Wahyudi Sudarsono dan Pejabat Bea dan Cukai Kediri Ahmad Faesol.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh kepala desa Mojowarno, camat Mojowarno, perangkat desa setempat, tokoh masyarakat, dan pengecer rokok.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi mengungkapkan banyaknya jumlah rokok ilegal di Kabupaten Mojowarno. Oleh karena itu, sosialisasi perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan cukai kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini juga merupakan hasil koordinasi dengan tim Pengawas Bea Cukai Kediri karena Kecamatan Mojowarno rawan peredaran rokok ilegal. Sehingga ditindaklanjuti dengan pembinaan melalui sosialisasi. Diharapkan aparat desa dan pedagang rokok dapat menginformasikan kepada masyarakat dan tolak titipan rokok ilegal, kegiatan ilegal bisa ditekan, sehingga kebocoran dana cukai bisa diminimalisir,” katanya di lokasi.
Sementara itu, materi sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai disampaikan oleh fungsi Bea dan Cukai Kediri, Ahmad Faesol. Ia menjelaskan, vukai merupakan bagian dari pungutan negara yang sebagian akan dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana ini akan dirasakan masyarakat. Baik berupa jaminan kesehatan, bantuan tunai langsung hingga pengembangan keterampilan,” ujarnya.
Menurut Faesol, penerimaan negara di sektor cukai masih belum optimal karena kebocoran. Salah satunya disebabkan oleh peredaran rokok ilegal.
Berdasarkan data tahun 2021 telah terjadi kebocoran dana cukai sebesar 4 persen atau sekitar Rp. 8 triliun. Sedangkan penerimaan negara di bidang cukai sekitar Rp. 180 triliun.
“Kalau ada kebocoran dana tentu akan mempengaruhi DBHCHT yang diterima Pemkab Jombang. Harusnya 100 persen lebih kecil,” kata Faesol.
Untuk mengantisipasi kebocoran dana cukai, lanjut Faesol, diperlukan peran serta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, masyarakat dibekali pengetahuan tentang cukai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pada hakikatnya cukai adalah pajak atas barang-barang yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Salah satu contohnya adalah rokok.
“Barang kena cukai antara lain hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol (minuman keras) dan etil alkohol (alkohol murni). Ke depan, barang kena cukai akan bertambah. Rencananya, minuman dalam kemasan yang menggunakan kandungan gula akan dikenakan cukai. .mempengaruhi kesehatan. Bisa diabetes dan penyakit lainnya. Fungsi cukai bukan hanya soal penerimaan tapi juga soal regulasi, mengatur masyarakat agar tidak mengonsumsi barang yang dianggap berdampak negatif berlebihan,” dia menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, mereka juga diberi kesempatan untuk bertanya tentang cukai yang belum mereka pahami. Para peserta menanggapi positif kesempatan tanya jawab ini.
“Saya pribadi juga tidak tahu. Saya yakin perokok berat dan pedagang rokok mungkin tidak mengerti perbedaan antara rokok cukai asli dan rokok ilegal. Terima kasih kepada Kominfo dan Bea Cukai Kediri yang telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Mojowarno untuk menambahkan. ilmu yang bermanfaat,” ujarnya. Kepala Desa Mojowarno, Tatag Yudianto.