Beranda

Bebas Berkeliaran Usai Divonis Bebas, Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi

Bebas Berkeliaran Usai Divonis Bebas, Ronald Tannur Akhirnya Dieksekusi
Kasus suap vonis Ronald Tannur menyeret Manager Quality Control PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipanggil Kejagung sebagai saksi (Ist)

INDONESIAONLINE – Setelah sempat menghirup udara bebas, Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Minggu (27/10/2024).

Putra mantan anggota DPR Edward Tannur itu dijemput paksa dari kediamannya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Medaeng.

“Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng,” tegas Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, Minggu (27/10) malam.

Eksekusi ini merupakan buntut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024 yang membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Kasus ini bermula saat PN Surabaya secara kontroversial memvonis bebas Ronald Tannur pada 24 Juli 2024. Vonis tersebut menuai kecaman publik dan memicu Kejati Jatim untuk mengajukan kasasi ke MA.

Yang menarik, setelah divonis bebas, Ronald Tannur tercatat sempat bepergian ke Singapura selama satu hari. Hal ini terungkap berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Menanggapi hal tersebut, Mia menjelaskan bahwa Ronald Tannur tidak memiliki niat melarikan diri saat itu. “Dia tidak ada keinginan melarikan diri tapi dia mungkin punya kesibukan bisnis atau apa pun di luar pengetahuan kita. Tapi kan hak dia sebelum pencekalan,” ujarnya.

Menyusul kepergian Ronald Tannur ke luar negeri, Kejati Jatim segera mengajukan pencekalan. “Maka untuk itu kami segera melakukan pencekalan. Alhamdulillah dengan dibantu Ditjen Imigrasi semua berjalan lancar, (Ronald Tannur) dicekal,” kata Mia. Pencekalan tersebut diberlakukan pada Agustus 2024.

Eksekusi terhadap Ronald Tannur menjadi penegasan bahwa keadilan masih ditegakkan. Publik berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi sistem peradilan di Indonesia agar bebas dari intervensi dan mengutamakan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.

Exit mobile version