Bebas di Pengadilan Tipikor dan MA, Hakim Agung Gazalba Dijadikan Tersangka KPK

Hakim Agung Gazalba kembali ditetapkan tersangka dalam kasus suap KSP oleh KPK

INDONESIAONLINE –  Hakim Agung Gazalba Saleh yang divonis bebas di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dan MA atas kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA), kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka Gazalba dilakukan setelah “Bos Dalam di MA” julukannya, melenggang bebas dari pengadilan Tipikor maupun kasasi yang diajukan KPK ke MA.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan terkait penetapan Gazalba di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pada Maret 2023 lalu.

Ali mengatakan, penyidik menelusuri aliran dana Gazalba Saleh dan menemukan dugaan tindakan menyamarkan, menyembunyikan, dan membelanjakan uang menjadi aset-aset bernilai ekonomis.

“Berdasarkan temuan tersebut, KPK menjerat Gazalba Saleh dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan juga pasal TPPU,” ucap Ali, Kamis (30/11/2023).

KPK juga melakukan pemanggilan dan Gazalba telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” ujar Ali.

Kronologi Bebasnya Gazalba

Gazalba didakwa menerima uang Rp 2,2 miliar dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera. Tapi, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan dakwaan itu tidak terbukti karena tidak ada bukti komunikasi dan penerimaan uang oleh Gazalba.

Dalam sidang, hakim menilai bahwa nama hakim agung itu disebut dicatut oleh bawahannya.

Malam hari setelah putusan dibacakan pada 1 Agustus 2023, Gazalba Saleh langsung dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Jaksa KPK kemudian melakukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, majelis kasasi yang dipimpin Hakim agung Dwiarso Budi Santiarto serta anggotanya, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana menolak kasasi Jaksa KPK.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Ketua Majelis Kasasi, Budi.

gazalba tersangkahakim agung gazalbakasus suap kspKPK