INDONESIAONLINE – Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kecamatan Ngusikan, Jombang, Jawa Timur (Jatim) harus menanggung pil pahit setelah dihamili oleh pacarnya sendiri, PSA (20). Peristiwa memilukan ini terungkap setelah siswi kelas 3 Madrasah Aliyah (MA) tersebut mengalami keguguran pada usia kandungan 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa korban mengalami keguguran di rumahnya pada Sabtu (5/10/2024). Saat itu, bayi yang dikandungnya baru keluar sebagian. Keluarga korban segera membawanya ke Puskesmas Keboan.
“Saat di rumah itu (bayi) masih keluar separuh. Kemudian saat perjalanan di dalam mobil keluar semua. Usia kehamilan sekitar 6-7 bulan,” ujar Margono, Selasa (15/10/2024).
Tragedi ini menguak fakta bahwa korban hamil akibat disetubuhi oleh PSA, seorang sopir paket barang. Orang tua korban yang geram dengan perbuatan pelaku lantas melaporkannya ke Polres Jombang pada Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan keterangan polisi, persetubuhan pertama kali terjadi di rumah PSA pada April 2024. Korban yang saat itu diajak nongkrong oleh temannya bertemu dengan pelaku. Perkenalan tersebut berlanjut pada hubungan terlarang setelah PSA merayu dan menjanjikan akan mengantar korban pulang.
Mirisnya, persetubuhan tersebut ternyata berulang kali dilakukan oleh pelaku, bahkan di rumah korban yang saat itu tinggal seorang diri. Ibu korban telah meninggal dunia, sementara ayahnya telah menikah lagi.
“Pengakuannya dilakukan berkali-kali, mulai April sampai Juli,” kata Margono.
Atas perbuatannya, PSA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh PPA Satreskrim Polres Jombang. Ia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (ar/dnv).