Beli Elpiji Melon Pakai KTP, Begini Caranya

Elpiji melon di gudang seorang agen.

INDONESIAONLINE – Pembelian elpiji 3 kilogram kini memakai aturan baru.  Mulai 1 Januari 2024, pemerintah resmi menetapkan pembelian elpiji 3 kilogram wajib menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) atau KTP. Artinya, pangkalan-pangkalan juga wajib menyalurkan elpiji 3 kg dengan mensyaratkan KTP kepada konsumen.

Sanksi bagi pangkalan yang tidak menerapkan aturan itu sudah disiapkan PT Pertamina (Persero). Yakni pangkalan dan agen yang tidak menjalankan aturan tersebut akan diberi sanksi tegas: ditutup usahanya.

“Apabila  menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi dan akan ditindak tegas oleh Pertamina. Bagi agen dan pangkalan yang melakukan pelanggaran, pasti kami tutup,” tandas Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution dalam konferensi pers, di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).

Alfian menjelaskan, penyaluran elpiji 3 kg  dideteksi secara digital. Jika pangkalan dan agen yang melanggar, dipastikan akan ketahuan.

“Ini sistem digitalisasi. Gampang tracing. Jadi, pangkalan yang tidak melaksanakan yang kami instruksikan itu langsung terdeteksi,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan masyarakat  bisa tetap membeli elpiji 3 kg di warung-warung kecil. Namun, syaratnya tetap harus mendaftar menggunakan KTP dan dicatat oleh pemilik warung, baik secara manual maupun digital.

Riva menerangkan, pendaftaran untuk membeli elpiji 3 kg ini masih dibuka. Ia menjelaskan saat ini pemerintah masih tahap pendataan seberapa banyak masyarakat yang membeli elpiji ‘melon” tersebut.

“Tahun 2023 pas uji coba ini berhasil menekan laju pertumbuhan elpiji PSO. Sistem ini sendiri bisa diberikan indikasi pembelian yang tidak wajar. Sistem ini terus disempurnakan, termasuk kita persiapkan sistem untuk proses audit. Namun saat ini kita lakukan adalah pendataan pendataan nantinya siapa yang berhak dan siapa yang konsumsi elpiji PSO,” terang dia.

Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di pangkalan elpiji terdekat agar dapat membeli elpiji 3 kg. Pendaftarannya mudah. Pengguna hanya perlu menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat.

Cara Daftar untuk Beli Elpiji 3 Kg

1. Datang ke pangkalan dengan membawa KTP dan kartu keluarga (KK)

2. Pengguna dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs Subsidi Tepat LPG Pangkalan

3. Untuk pembelian selanjutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP kepada petugas pangkalan.

Sebagai catatan, pengguna dapat melakukan pembelian elpiji tabung 3 kg di lebih dari satu pangkalan. Tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan. Pengguna dapat melakukan pembelian di pangkalan mana saja walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna. (red/hel)

cara baru beli elpiji melonelpiji 3 Kgelpiji melonPertamina