INDONESIAONLINE – Empat pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar dideportasi dari Malaysia selama periode Januari hingga Juni 2024. Mereka dideportasi karena berangkat secara ilegal.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Yopie Kharisma Sanusi mengonfirmasi bahwa deportasi ini disebabkan ketidakpatuhan para PMI tersebut terhadap prosedur resmi.
Yopie menjelaskan bahwa para PMI tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tidak memperoleh izin kerja yang diperlukan.
“Mereka berangkat secara non-prosedural, tanpa dokumen yang lengkap, dan akhirnya terdeteksi oleh otoritas di Malaysia,” ujar Yopie, Kamis (25/7/2024).
Dia juga menambahkan bahwa kasus deportasi PMI dari Blitar bukanlah hal baru. “Setiap tahun, selalu ada PMI asal Blitar yang dideportasi, baik dari Malaysia maupun negara lain, karena masalah yang sama,” jelasnya.
Para PMI yang berangkat ke Malaysia ini menggunakan berbagai jalur, termasuk jalur laut dan jalur tidak resmi lainnya. Malaysia sering menjadi tujuan bagi PMI ilegal karena jaraknya yang relatif dekat dengan Indonesia.
“Kedekatan geografis sering membuat Malaysia menjadi pilihan utama para pekerja yang mencoba mencari penghidupan lebih baik meski melalui jalur tidak resmi,” lanjut Yopie.
Sebagai langkah pencegahan, Disnaker Kabupaten Blitar terus melakukan sosialisasi terkait prosedur keberangkatan PMI yang sesuai dengan aturan. “Kami secara berkala memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri. Kami juga menyampaikan risiko besar yang dapat dihadapi oleh mereka yang memilih untuk berangkat secara ilegal,” ujar Yopie.
Disnaker tidak hanya bekerja secara internal tetapi juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memantau dan mencegah keberangkatan PMI secara ilegal. Yopie berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa segala proses keberangkatan dilakukan secara legal dan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan adanya sosialisasi yang terus-menerus dan koordinasi yang intensif, diharapkan kasus deportasi PMI dari Kabupaten Blitar ke depan dapat diminimalisasi. Juga ada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keberangkatan secara resmi dan legal. (ar/hel)