INDONESIAONLINE – Publik dihebohkan dengan beredarnya dokumen yang mencantumkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dokumen berbentuk file PDF yang tersebar di media sosial itu menyatakan bahwa KPK telah menetapkan 16 tersangka, termasuk Bupati Karna dan Kepala Dinas PUPR Situbondo.
Dokumen tersebut mencantumkan nomor R/4008/ATR.02.01/26/08/2024 dan seolah-olah dikeluarkan oleh KPK pada 19 Agustus 2024. Dalam surat itu, KPK disebutkan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso untuk memberikan data kepemilikan tanah dan bangunan milik para tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (24/8/2024) belum dapat membenarkan atau membantah kebenaran dokumen tersebut.
“Hingga saat ini, saya belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait di unit Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Tessa yang juga meminta publik untuk menunggu keterangan resmi dari KPK terkait kasus ini.
Selain Bupati Karna dan Kepala Dinas PUPR Situbondo, dokumen tersebut mencantumkan 14 nama lain yang diduga turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
3 warga Situbondo
7 warga Bondowoso
1 warga Kediri
2 warga Jember
1 warga Sumenep
2 warga Malang
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Situbondo maupun BPN Bondowoso.