INDONESIAONLINE – Kasus sengketa tanah yang melibatkan dua orang warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus berlanjut di pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Jumat (22/07/2022).

Kedua orang itu yakni Sukriyadi 
pemilik tanah yang dibuktikan dengan akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPP, sedangkan Syaiful Bahri Maulana yang juga warga desa setempat selaku penggugat yang dibuktikan dengan leter C.

Hari ini, pengadilan agama Pamekasan kembali melaksanakan sidang sengketa tanah dengan agenda pembacaan kesimpulan yang dipimpin langsung oleh
ketua hakim PA Sugiarto.

Namun, sidang yang dihadiri dari penggugat dan tergugat tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, hakim langsung mengetuk palu dengan menunda sidang hingga tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga  KH Chamzawi, Tokoh NU KH Meninggal Dunia

“Sidang ditunda satu bulan kedepan pada tanggal 19 Agustus 2022,” kata hakim Sugiarto dengan diikuti ketukan palu, Jum’at (22/07/2022).

Sebelumnya, pihak tergugat mempertanyakan alasan Pengadilan Agama (PA) Pamekasan melakukan sidang perkara tersebut. Sebab diakuinya, tanah itu bukan sengketa ahli waris. Namun, secara sah tanah tersebut sudah dibeli.

Sukriyadi menjelaskan, dia membeli tanah tersebut dari tangan almarhum Mohamad Noersin. Hal itu dibuktikan dengan pencatatan peralihan hak dan penghapusannya yang terlampir dalam sertifikat.

Peralihan kepemilikan tanah terjadi karena proses jual beli yang tercatat tanggal 9 bulan April 1998.

Saat itu, Noersin menikah siri dengan janda dua anak bernama Idasari. Menurutnya, hak milik tanah tersebut ada di tangan Noersin. Karena itu dia membeli tanah sesuai prosedur kepada Noersin.

Baca Juga  Istri Founder Dukung Israel, Grab Indonesia: Kami Donasi Rp 3,5 M untuk Palestina

Satu minggu sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Pamekasan bersama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan melakukan pengukuran kasus sengketa tanah itu.

Dalam data yang digugat ternyata seluas 1115 cm. Sementara hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN dengan didampingi tim PA serta tim penggugat dan tergugat ternyata seluas 989 cm.

Hasil pengukuran tersebut sesuai dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dengan atas nama pemilik Sukriyadi warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan dan data akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT.