Beranda

BGN Ancam Stop Operasional Dapur MBG yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita

BGN Ancam Stop Operasional Dapur MBG yang Abaikan Ibu Hamil dan Balita
Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) siap didistribusikan. (dok BRI)

INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memprioritaskan pelayanan bagi kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Sanksi tersebut bisa berupa penghentian sementara operasional dapur MBG.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN. Dalam aturan tersebut, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan agar kelompok yang paling rentan terhadap masalah gizi benar-benar memperoleh manfaat program MBG secara optimal. “Surat edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Dadang, hasil inspeksi mendadak di sejumlah daerah masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat kelompok 3B. Bahkan, ada SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat.

Sebelumnya, BGN telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Namun melalui aturan terbaru, batas minimal pelayanan kini ditetapkan sebanyak 300 penerima manfaat di setiap SPPG.

BGN juga memastikan adanya sanksi administratif bagi pihak yang tidak menjalankan ketentuan tersebut. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam jejak kinerja dapur MBG. Sementara, mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang melanggar akan dikenai suspend kategori major.

Konsekuensinya, dapur MBG tidak akan memperoleh insentif sebesar Rp 6 juta per hari sampai kewajiban pelayanan minimal kelompok 3B terpenuhi. “Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.

Untuk memastikan aturan berjalan, setiap kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan berkala terkait capaian pelayanan kelompok 3B kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan tersebut akan diverifikasi sebagai dasar penilaian kepatuhan masing-masing dapur MBG.

Meski demikian, pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif sebelum sanksi dijatuhkan.
Dadang menegaskan aturan mengenai kewajiban pelayanan minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B mulai berlaku pada 2 Juni 2026.

BGN menilai ibu hamil, ibu menyusui, dan balita harus menjadi prioritas utama karena termasuk kelompok yang paling rentan mengalami persoalan gizi dan stunting. (rds/hel)

Exit mobile version