Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 30 titik api atau firespot akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyala di wilayah Kalimantan Barat.
Kondisi Titik Api dan Dampak Kualitas Udara di Kalbar
Sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan tersebut, kualitas udara di wilayah ini berada pada level yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, jarak pandang tercatat berada di bawah 1 kilometer.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers pada Selasa (1/9). Ia menyatakan bahwa situasi karhutla di Kalimantan Barat masih memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Selain itu, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat bahwa kualitas udara di Kabupaten Kubu Raya serta Kabupaten Mempawah mencapai kategori berbahaya atau hitam per Selasa (1/9) pukul 10.00 WIB.
Kendala Satgas dalam Upaya Pemadaman Karhutla
Satuan tugas menghadapi berbagai kendala di lapangan saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Berbagai hambatan tersebut memperlambat proses penanganan yang sedang berjalan.
Berton menjelaskan bahwa operasi udara dan darat terus dilaksanakan secara terpadu. Namun demikian, operasi masih menghadapi kendala berupa tingkat daya lihat yang masih rendah visibilitas yang rendah kemudian lahan gambut yang sulit dipadamkan dan keterbatasan sumber air.
Lonjakan Titik Panas serta Langkah Penegakan Hukum
Sebelumnya, BNPB mencatat lonjakan jumlah titik panas dan titik api di wilayah Kalimantan Barat pada hari sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan eskalasi masalah yang cukup signifikan.
BNPB melaporkan adanya 7.377 titik panas (hospot) dan 72 titik api (firespot) di Kalbar pada Senin (31/8). Angka ini mengalami peningkatan signifikan dari laporan BNPB sebelumnya.
Sebagai respons atas situasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama instansi terkait menjalankan sejumlah langkah penegakan hukum di Kalbar. Langkah ini meliputi pengawasan kepatuhan korporasi, penyegelan lokasi lahan terbakar, penerapan sanksi administratif, hingga evaluasi dan ancaman pencabutan izin usaha bagi pelaku pembakaran.







