Agama  

Bolehkah Menunda Kehamilan dalam Islam? Ini Penjelasannya

Bolehkah Menunda Kehamilan dalam Islam? Ini Penjelasannya

INDONESIAONLINE – Banyak pasangan suami istri yang memilih menunda kehamilan dengan alasan tertentu. Salah satu alasannya seperti ingin menjaga jarak umur anak agar jarak umur antar anak tidak terlalu dekat.

Pasangan suami istri biasanya memilih cara mengeluarkan mani di luar rahim saat berhubungan suami istri.  Namun, apakah cara tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dan apakah menunda kehamilan juga diperbolehkan dalam Islam?

Terkait hal itu, penceramah kondang Buya Yahya menyebut bahwa menunda kehamilan haruslah disepakati kedua pihak dan atas kondisi tertentu, seperti ingin membesarkan anak pertama dahulu atau ada sisi dari kesehatan.

Buya Yahya juga mengingatkan, agar dalam pelaksanaannya harus tidak melibatkan orang lain. “Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri). Tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya,” kata Buya Yahya dalam Youtube Al-Bahjah, Jumat (17/5/2024)

Buya Yahya pun menegaskan islam tidak membatasi jumlah anak. Namun, apabila suami atau istri menolak untuk punya anak  itu salah. Apalagi menolak punya anak karena takut tidak bisa memberi makan.

“Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh. Orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar kepada Allah SWT,” terangnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Hud Ayat 6 yang menyatakan ada rezeki yang sudah dijamin oleh Allah untuk seluruh makhluknya tanpa kecuali. Dan setiap orang mendapatkan rezeki dengan kadar dan waktu yang berbeda-beda. Allah berfirman:

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ

“Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya.” (Surat Hud : 6).

Buya Yahya pun mengungkap beberapa cara menunda kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam.  Cara tersebut di antaranya:

1. Suami dan istri yang menyepakati sebelumnya bisa memilih mengeluarkan sperma di luar rahim.

“Karena ada yang dicari kayak kepuasan pasangan sehingga perlu didiskusikan dan harus disepakati bersama,” imbuh Buya Yahya.

2. Suami dan istri juga bisa memutuskan penggunaan kondom.

“Pelapis yang mencegah sperma masuk. Kita tahu ada kondom perempuan dan kondom laki-laki. Kondom ini tidak melibatkan orang lain,” katanya.

3. Melihat masa waktu subur dan tidaknya istri

“Ketiga, caranya memperhatikan waktu kesuburan. Ada hari-hari subur dari wanita perlu dipahami suami untuk tidak berhubungan dan pilih di hari tidak subur,” ungkap dia. (mut/hel)