BPJS Ketenagakerjaan Malang Siap Wujudkan Pekerja Punya Rumah melalui Program MLT

BPJS Ketenagakerjaan Malang Siap Wujudkan Pekerja Punya Rumah melalui Program MLT
Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan program perumahan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di Bangun Indah Graha. (ist)

INDONESIAONLINE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang menggelar sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan pada Kamis (24/10/2024) di Bangun Indah Graha Malang bersama Bank BTN. Program MLT ini memberi peluang bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Widodo mengatakan, MLT merupakan program perumahan yang bertujuan  memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam memiliki rumah. “Program ini merupakan MLT dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT,” kata Widodo.

Menurut Widodo, salah satu tujuan utama dari MLT adalah terpenuhinya kebutuhan primer para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, berupa kepemilikan rumah sendiri. Dalam menjalankan program ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan bank dan  developer properti.

Dalam program ini, ada 4 jenis MLT yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Jenis dan besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan ini berupa bunga bank yang lebih ringan,  fasilitas biaya KPR hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas PUMP maksimal Rp 150 juta, fasilitas PRP maksimal Rp 200 juta, dan FPPP/KK maksimal 80 persen x RAB.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan MLT ini dengan memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya masa kepesertaan minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, belum memiliki rumah, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur.

“Dalam program kepemilikan rumah ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu menyukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai 30 tahun,” ujar Widodo.

Untuk PUMP (pinjaman uang muka perumahan), dijelaskan bahwa hal itu adalah fasilitas bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah tetapi masih terkendala untuk mengumpulkan biaya uang muka. Jangka waktu kredit untuk PUMP maksimal 30 tahun dengan batas pinjaman maksimal sebesar Rp 150 juta.

Widodo mengatakan, KPR pada program MLT ini pada dasarnya mirip dengan KPR pada lembaga pembiayaan lainnya. Batasan pinjaman untuk KPR lebih tinggi dibandingkan dengan PUMP, yaitu sebesar Rp 500 juta dengan tenor maksimal 30 tahun.

Selain membantu kepemilikan rumah, program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pembiayaan renovasi rumah (PRP). “Bagi pekerja yang sudah memiliki rumah tetapi mulai merasa kurang nyaman dan butuh renovasi, bisa melakukannya tanpa khawatir masalah biaya. Batasan pinjaman untuk program ini Rp 200 juta dengan tenor maksimal 20 tahun,” pungka Widodo. (rd/hel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *