JATIMTIMES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu di area Balai Kota Among Tani.
Dalam penandatanganan nota kesepakatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Batu Yeni Aristasari dan Ketua Umum PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batu Arief As Siddiq turut hadir menyaksikan kegiatan tersebut.
Pelaksanaan MoU tersebut merupakan komitmen antara ke-dua belah pihak untuk mendorong para pengusaha hotel maupun restoran di Kota Batu untuk segera memenuhi hak pekerja. Yakni sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Di mana hal tersebut merupakan amanah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi, “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)”.
Kemudian pada Pasal 15 ayat (1) juga disebutkan, “Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti”.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu Yeni Aristasari menyampaikan, selain merupakan perintah undang-undang, pemenuhan hak pekerja untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK juga memiliki banyak manfaat.
Di antaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana korban kecelakaan kerja juga akan mendapatkan penanganan maksimal di rumah sakit sesuai rujukan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian gaji selama dirawat di rumah sakit tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian Jaminan Kematian (JKM), besarannya Rp 42 juta dan beasiswa anak mulai TK Rp 1,5 juta; SD Rp 2 juta; SMP Rp 2,5 juta; SMA Rp 3 juta; dan kuliah Rp 12 juta per tahun, untuk dua orang anak maksimal,” ungkap Yeni kepada JatimTIMES.com, Kamis (9/12/2021).
Untuk peserta yang meninggal, mendapatkan Rp 42 juta. Lalu jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga atau ahli waris akan menerima 48 kali gaji yang telah dilaporkan oleh pekerja tersebut dan tentunya beasiswa pendidikan anak dari pekerja mulai TK, SD, SMP, SMA dan Kuliah.
Kemudian untuk pekerja juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Jika tabungan di bank ada potongan biaya administrasi, JHT tidak terdapat potongan biaya administrasi. “Dan suku bunganya harus di atas 2 persen di atas bunga rata-rata deposito, seyogyanya diambil ketika sudah tua. Ada juga jaminan pensiun yang bisa diambil sekaligus atau berkala,” ujar Yeni.
Untuk iuran kepesertaannya sendiri, mengacu pada persentase. Upah Minimum Kota Batu saat ini sebesar Rp 2.830.367. Jika mengacu pada UMK Kota Batu tersebut, maka untuk iuran JKK sebesar Rp 15.284 yang diambil 0,54 persen dari besaran UMK. Kemudian iuran JKM 0,30 persen dari UMK sebesar Rp 8.491. Dan iuran JHT 5,70 persen dari UMK yakni sebesar Rp 161.331. Sehingga total iuran tiap bulan yabg harus dibayarkan yakni sebesar Rp 185.106.
Sementara itu, Ketua Umum PHRI Kota Batu Sujud Hariadi mengungkapkan bahwa terdapat 80 hotel dan restoran yang terdata masuk dalam keanggotaan PHRI. Dari 80 hotel dan restoran tersebut, sebanyak 60 hotel dan restoran sudah mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang sudah daftar usaha 60 unit usaha, jadi sekitar 75 persen sudah tercover BPJS, sisanya tinggal sedikit,” ujar Sujud.
Setidaknya dari 80 hotel dan restoran yang masuk dalam keanggotaan PHRI Kota Batu memiliki total 3 ribu lebih karyawan. Hal itu mengacu pada kegiatan vaksinasi beberapa waktu lalu. Setidaknya 75 persen dari 3 ribu lebih karyawan tersebut sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. “Bisa dibilang sekitar 2000 an lebih,” kata Sujud.
Terhadap para pelaku usaha hotel dan restoran yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya terus mendorong agar hotel dan restoran segera memenuhi hak-hak para pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Bagi semua karyawan atau tenaga kerja di Kota Batu baik dari sektor hotel dan restoran harus ikut BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Sujud.
Pasalnya, jika para pengusaha hotel dan restoran dapat memenuhi hak para pekerja akan mengurangi beban para pengusaha di kemudian hari. Pihaknya hanya memberikan iuran per bulan dan tanggungjawab akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengusahanya untung nggak mikir pekerjanya kedepannya, pekerjanya juga untung karena dia terjamin untuk keberlangsungan kesejahteraannya,” pungkas Sujud.
Tubagus Achmad