INDONESIAONLINE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah untuk menghentikan sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).

Keputusan itu menyusul adanya temuan dua kasus baru gagal ginjal pada anak. Dua kasus baru tersebut ialah satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.

Penghentian sementara produksi dan distribusi obat itu dilakukan hingga investigasi selesai dilaksanakan.

Pihak BPOM mengatakan, langkah penghentian terhadap obat yang dikonsumsi pasien itu merupakan langkah kehati-hatian meski investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung.

“BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” kata BPOM dalam keterangan pers, Senin (6/2/2023).

Baca Juga  Resep Pakcoy Ayam Cincang, Menu Rumahan Mudah yang Super Enak

Lebih lanjut, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB),” ujar BPOM.

Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela.

Adapun salah satu obat sirup yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut yang meninggal adalah merek Praxion.

 

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan akan segera mengeluarkan surat kewaspadaan kepada semua pihak terkait. 

Baca Juga  Kinerja Luar Biasa, BPJAMSOSTEK Blitar Bayarkan Klaim Rp 280 Miliar Selama Tahun 2022

Pihak-pihak itu diantaranya dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan organisasi profesi kesehatan.

“Mengeluarkan surat kewaspadaan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis gagal ginjal akut, dan penggunaan obat sirup meskipun penyebab kasus baru ini masih memerlukan investigasi lebih lanjut,” kata Syahril.

Syahril mengungkap, saat ini Kemenkes sedang bekerjasama dengan beberapa pihak, yakni IDAI, BPOM, ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri, untuk melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sampel obat dan darah pasien,” ujar Syahril.