INDONESIAONLINE – Waspada bagi para pengguna kosmetik! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar empat produk kosmetik yang secara keliru dipromosikan dapat dikonsumsi atau ditelan. Langkah ini diambil setelah temuan promosi yang menyesatkan dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa alarm awal datang dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA) terkait promosi satu merek kosmetik yang mencantumkan klaim bisa ditelan dan beredar di Indonesia.
Meski investigasi BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi pada produk yang dilaporkan Malaysia, penelusuran lebih lanjut justru mengungkap empat produk kosmetik lain dari satu perusahaan yang sama, PT Kaizen Aesthetic Medicore, dengan klaim serupa.
“Dari hasil pengawasan ini, BPOM menemukan 4 produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Jumat (16/5/2025).
Taruna menjelaskan bahwa klaim kosmetik dapat ditelan secara fundamental bertentangan dengan definisi kosmetik itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Kosmetik diformulasikan khusus untuk penggunaan luar tubuh, bukan untuk dicerna.
“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” tegas Ikrar.
Daftar 4 Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut
Berikut adalah keempat produk dari PT Kaizen Aesthetic Medicore yang izin edarnya dicabut karena promosi menyesatkan tersebut:
Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir (Nomor edar: NA18230108993)
Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir (Nomor edar: NA18220111572/NA18220104078)
Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Nomor edar: NA18221901262)
Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir (Nomor edar: NA18220110370)
Penggunaan kosmetik dengan cara ditelan bukan hanya pelanggaran regulasi, tetapi juga membawa risiko kesehatan yang signifikan. “Ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik,” papar Taruna.
BPOM tidak akan menoleransi pelanggaran yang dapat membahayakan masyarakat. Selain mencabut izin edar, BPOM telah memerintahkan pemilik produk untuk menarik seluruh produk dari peredaran dan memusnahkannya. Koordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) juga dilakukan untuk menghapus promosi produk-produk ini dari platform penjualan daring.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen yang cerdas dan waspada. Selalu lakukan pengecekan “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Jika menemukan kosmetik dengan klaim yang tidak sesuai atau mencurigakan, masyarakat dapat melapor melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau unit BPOM terdekat. Untuk laporan efek samping kosmetik, dapat disampaikan melalui email [email protected] atau [email protected].
Langkah tegas BPOM ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha kosmetik untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan bagi konsumen untuk lebih kritis terhadap klaim produk kecantikan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.