Beranda

Brigjen Pol LMI Tersangka Korupsi MBG, Modus Jual Ompreng ke Mitra BGN

Ilustrasi dugaan korupsi Ompreng MBG yang diduga dilakukan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) (io)

Kejagung resmi tetapkan Brigjen Pol LMI tersangka korupsi MBG. Modus jual ompreng ke mitra BGN, 7 tersangka, kerugian Rp2 triliun.

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas daftar tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka baru pada Kamis (2/7/2026).

Penetapan ini membuat total tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi tujuh orang, yang mencakup pejabat aktif, purnawirawan TNI/Polri, hingga pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, LMI sebelumnya menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 sebelum naik jabatan ke posisi saat ini.

“Beberapa hari yang lalu, kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI, menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Atas perbuatannya, LMI ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dr. Indriyanto Seno Adji, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, mengatakan akumulasi pasal tersebut dapat menjatuhkan hukuman 15 hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Modus Jual Ompreng: Mark Up Harga hingga Intervensi Perusahaan

Penyidik mendapati LMI memanfaatkan jabatannya untuk meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang dijadikan sarana menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tidak hanya mengarahkan pembentukan perusahaan, LMI juga menentukan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra, yang sudah disisipi komponen fee untuk dirinya sendiri.

“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.

Harga tersebut, kata dia, telah memasukkan komponen fee yang diduga akan dinikmati LMI sebagai imbalan atas persetujuan pemasokan ompreng ke titik-titik SPPG.”

Data Kementerian Perindustrian 2025 menunjukkan harga standar nampan makanan berbahan polypropylene (PP) food grade untuk program makanan massal berkisar Rp12.000 hingga Rp15.000 per unit. Namun harga yang ditetapkan LMI mencapai Rp28.000 per unit, atau mark up hingga 133%.

Berdasarkan Laporan Tahunan BGN 2024, terdapat 89.000 titik SPPG di seluruh Indonesia per Desember 2024, yang masing-masing membutuhkan rata-rata 500 ompreng untuk rotasi harian. Jika seluruh ompreng dipasok dengan harga mark up, potensi kerugian negara dari modus ini saja mencapai Rp578,5 miliar.

Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun, 7 Tersangka Terlibat

Penetapan LMI memperkuat dugaan penyidik bahwa korupsi dalam program MBG menjalar dari hulu hingga hilir, mulai dari pengadaan barang bernilai triliunan, penunjukan mitra, hingga peralatan sederhana seperti ompreng. Kejagung sebelumnya telah mengungkap sejumlah modus lain dengan nilai kerugian fantastis.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya diduga mengatur pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, yang mengalami mark up signifikan.

Data Kemenperin 2025 mencatat harga standar motor listrik untuk pengiriman adalah Rp16 juta per unit, sehingga nilai wajar pengadaan tersebut seharusnya hanya Rp348,8 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.

Tersangka lainnya meliputi Asep Yusuf Somantri (pihak swasta yang mengalirkan dana ilegal ke Sony Sonjaya), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal yang mengondisikan lelang motor listrik), dan Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review yang menjual titik dapur SPPG seharga Rp100 juta per lokasi).

Audit sementara Kejagung mencatat total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp2,1 triliun, atau 8% dari total anggaran MBG sebesar Rp25,8 triliun dalam APBN 2025. Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Exit mobile version