Bujuk Rayu dan Fasilitas Wifi, Guru Les di Sleman Cabuli 22 Anak Laki-laki

Bujuk Rayu dan Fasilitas Wifi, Guru Les di Sleman Cabuli 22 Anak Laki-laki
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sleman dan dilakukan oleh guru les kesenian kepada 22 anak (io)

INDONESIAONLINEPublik di Kabupaten Sleman digegerkan dengan kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang guru les kesenian berinisial E (29). Mirisnya, korban pencabulan ini mencapai 22 orang, mayoritas masih di bawah umur.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatannya dengan para korban. E kerap mengundang murid-murid lesnya ke rumah, menyediakan makanan, bahkan memasak untuk mereka.

“Mengajak main ke rumahnya, kadang dikasih makan. Kadang juga anak-anak itu bawa bahan makanan ke rumah pelaku, kemudian dimasakin di situ sampai terjadilah kejadian tersebut,” ungkap Sandro dalam jumpa pers di Polsek Gamping, Rabu (9/10/2024).

Tak hanya itu, E juga memanfaatkan fasilitas Wifi di rumahnya untuk menarik minat para korban. “Diajak main, di situ ada WiFi, sering dikasih makan, akhirnya pelaku membujuk korban untuk melakukan itu,” tambahnya.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, menambahkan bahwa E melancarkan aksi bejatnya dengan bujuk rayu dan tipu muslihat.

Aksi pencabulan ini dilakukan E tanpa sepengetahuan sang ibu yang tinggal bersamanya. Hingga saat ini, belum diketahui pasti apakah ada imbalan yang diberikan kepada para korban selain ajakan tersebut.

Polisi telah mengamankan E di rumahnya di daerah Kapanewon Gamping, Sleman. Pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.