INDONESIAONLINE – Ratusan kepala daerah bergolak karena adanya rencana pemangkasan jabatan dampak dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak. Masa jabatan mereka yang seharusnya 5 tahun, terpangkas hingga kurang dari 4 tahun . Seharusnya, jabatan para kepala daerah itu berakhir 2006 mendatang, namun karena pilkada serentak, masa jabatan mereka akan berakhir pada akhir 2025.

Bupati Malang HM. Sanusi merupakan salah satu dari 11 kepala daerah yang menjadi pemohon gugatan masa jabatan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili 270 kepala daerah. Gugatan terkait Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa pengajuan gugatan ke MK oleh 11 kepala daerah mewakili kepentingan 270 kepala daerah yang merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Sebanyak 11 kepala daerah yang menjadi pemohon dalam gugatan ke MK yakni Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Wali Kota Makassar, Wali Kota Bontang dan Wali Kota Bukittinggi.

“Kita semua kepala daerah yang jumlahnya 270 kepala daerah ya menuntut keadilan kepada pemerintah dan penegak hukum, agar diberlakukan sama tidak ada diskriminasi,” ungkap Sanusi.

Baca Juga  Antusias Tinggi, 3 Ribu Peserta Gowes Tahes Diberangkatkan Bupati Malang

Pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang ini mengungkapkan, bahwa 270 kepala daerah yang terdiri dari gubernur, bupati hingga walikota merupakan hasil Pilkada serentak tahun 2020. Di mana semuanya memegang Surat Keputusan (SK) jabatan selama lima tahun.

“Makanya kalau dimajukan di 2024, maka (jabatannya) habis terpotong satu tahun lebih,” kata Sanusi.

Maka menurutnya, terjadi ketidakadilan kepada 270 kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020. Di mana hal itu menyebabkan program-program kerja masing-masing kepala daerah tidak dapat berjalan secara maksimal.

Terlebih lagi, di awal tahun 2020, sebanyak 270 kepala daerah harus menghadapi pandemi Covid-19 yang berlangsung kurang lebih tiga tahun. Di mana program-program kerja yang telah disusun di awal kepemimpinannya harus dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Di mana program-program pemerintah daerah itu lima tahunan. RPJMD kita lima tahun yang belum genap dan harus berhenti, itu (menciderai) keadilan. Lalu merugikan konstituen, masyarakat, dan pembangunan di daerah itu,” tegas Sanusi.

Lebih lanjut, pihaknya berharap, sebanyak 270 kepala daerah dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah sesuai dengan SK lima tahun masa kepemimpinan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Bupati Malang Sanusi Maju Lagi di Pilkada, Cari Wakil dari PKB

“Ya harapannya nanti yang hasil Pilkada 2020 hasilnya berakhir sesuai SK itu Februari 2026. Ya pemilihannya nanti diundur di Desember 2025. Gugatannya seperti itu,” tandas Sanusi.

Sebagai informasi, terdapat pasal-pasal yang digugat ke MK, di antaranya:

Pasal 201 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024.

Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Bulan November 2024.

Pasal 201 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.