Beranda

Buron Tiga Bulan, Spesialis Copet Malang Tertangkap di Pasar Takjil

Buron Tiga Bulan, Spesialis Copet Malang Tertangkap di Pasar Takjil
SC kasus pencopetan di Kayutangan Heritage Kota Malang. Pelaku kii telah ditangkap polisi setelah buron 3 bulan (io)

INDONESIAONLINE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengamankan seorang spesialis copet bernama Rohim (31) setelah buron selama kurang lebih tiga bulan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Rohim yang aksinya terakhir kali terekam di Pasar Takjil Jalan Surabaya, Kota Malang, pada awal Ramadan 2025.

Penangkapan Rohim dilakukan pada Selasa (11/3/2025), berawal dari informasi yang diterima tim patroli kring serse gabungan Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen. Informasi tersebut mengindikasikan keberadaan seorang pelaku copet yang sedang beraksi di Pasar Takjil Jalan Surabaya pada Sabtu (1/3/2025). Saat itu, pelaku menyasar pengunjung yang sedang berdesakan mencari hidangan berbuka puasa.

“Anggota Reskrim Polresta Malang Kota dibantu Reskrim Polsek Klojen yang sedang melaksanakan patroli kring serse, menerima informasi ada pelaku copet sedang beraksi di pasar takjil Jalan Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh, dalam keterangan resminya.

Tim segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pria yang wajahnya sangat mirip dengan rekaman CCTV aksi pencopetan yang terjadi di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang, pada November dan Desember 2024. Aksi pencopetan di Kayutangan tersebut sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat.

“Dari bukti rekaman CCTV, ciri-cirinya sangat mirip dengan pelaku copet yang beraksi di kawasan Kayutangan dan pelaku segera kami amankan,” imbuh Kompol Sholeh.

Setelah diamankan dan diinterogasi, Rohim mengakui perbuatannya. Ia tidak hanya beraksi di Pasar Takjil, tetapi juga di Kayutangan Heritage sebanyak dua kali. Lebih lanjut, Rohim mengungkapkan bahwa aksinya di Kayutangan dilakukan bersama tiga orang rekannya.

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana copet di kawasan Kayutangan bersama tiga orang komplotannya,” terang Kompol Sholeh.

Meskipun Rohim telah tertangkap, Satreskrim Polresta Malang Kota masih memburu tiga rekan Rohim yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas ketiga DPO tersebut sudah dikantongi polisi.

“Identitas tiga orang komplotannya sudah kami kantongi dan telah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran,” tutup Kompol Sholeh.

Akibat perbuatannya, Rohim dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Penangkapan Rohim diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Malang, khususnya yang beraktivitas di tempat-tempat keramaian (ir/dnv).

Exit mobile version