Kaunit BRI Wonosalam Jombang nekat korupsi Rp4,6 miliar demi trading kripto. Modus pecah transaksi kelabui sistem limit. Ancaman 20 tahun penjara menanti.
INDONESIAONLINE – Fenomena spekulasi aset digital kembali memakan korban, kali ini bukan sekadar investor ritel yang merugi, melainkan seorang pejabat perbankan yang nekat mempertaruhkan integritas dan kariernya. Di balik meja kerjanya yang seharusnya menjadi benteng keamanan dana nasabah, Muhammad Agung Subekti Ari Hartadi (51), Kepala Unit (Kaunit) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, justru merancang skema penggelapan dana yang rapi namun destruktif.
Total dana sebesar Rp 4,6 miliar lenyap dari kas bank pelat merah tersebut. Bukan untuk aset properti atau gaya hidup mewah yang kasat mata, uang miliaran rupiah itu “dibakar” di pasar kripto (cryptocurrency) yang volatil. Kasus ini menjadi sorotan tajam, bukan hanya karena besarnya nilai kerugian, tetapi juga modus operandi yang mengeksploitasi celah sistem otorisasi perbankan dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) terhadap bawahan.
Anatomi Kejahatan: Mengakali Limit Otorisasi
Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang pada Jumat, 9 Januari 2026. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, dalam keterangan persnya pada Selasa (13/1/2026), membeberkan detail teknis bagaimana dana jumbo tersebut bisa keluar dari brankas tanpa terdeteksi dini oleh sistem peringatan kantor cabang.
Peristiwa ini bermula pada Februari 2025. Sebagai seorang Kepala Unit, Agung memahami betul mekanisme internal bank tempatnya bekerja, termasuk batasan-batasan sistem keamanan yang dirancang untuk mencegah fraud. Ia tahu bahwa transaksi pengeluaran kas di atas Rp 500 juta akan memicu “lampu merah” yang mewajibkan persetujuan atau otorisasi berjenjang hingga ke Kantor Cabang (Kanca) BRI Jombang.
Untuk menghindari radar pengawasan tersebut, Agung menggunakan teknik yang dalam dunia kejahatan keuangan dikenal sebagai structuring atau smurfing—memecah transaksi besar menjadi beberapa transaksi kecil.
“Tersangka menyuruh teller bank agar melakukan transaksi sebanyak 16 kali dengan nominal di bawah Rp 500 juta guna menghindari sistem perbankan. Sebab, transaksi di atas Rp 500 juta harus melalui persetujuan Kantor Cabang Jombang,” ungkap Ananto Tri Sudibyo kepada awak media.
Alih-alih satu kali transfer besar, Agung memerintahkan teller bawahannya untuk melakukan 16 kali transaksi terpisah. Rata-rata nominal per transaksi diset “aman” di angka sekitar Rp 200 juta. Dengan angka tersebut, transaksi seolah-olah terlihat wajar dan berada dalam wewenang otorisasi tingkat unit, sehingga tidak menuntut “restu” dari pimpinan cabang di pusat kota.
Relasi Kuasa: Tekanan Atasan kepada Bawahan
Aspek psikologis dalam kasus ini juga menarik untuk dibedah. Bagaimana seorang teller bisa menuruti perintah yang jelas-jelas melanggar prosedur operasional standar (SOP)? Jawabannya terletak pada relasi kuasa yang timpang. Sebagai Kaunit, Agung memegang kendali penuh atas operasional harian di Unit Wonosalam.
Dalam keterangannya, Ananto menjelaskan bahwa modus tersangka dibalut dengan janji manis. Agung tidak serta merta mengambil uang tersebut secara paksa, melainkan menggunakan dalih “meminjam” dana kas untuk keperluan mendesak dengan janji akan segera dikembalikan dalam tempo singkat.
“Tersangka berdalih meminjam uang itu dan akan dikembalikan segera. Namun, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan,” jelas Ananto.
Perintah langsung dari atasan tertinggi di unit tersebut menciptakan tekanan psikologis bagi teller. Rasa takut membangkang atau kepercayaan yang salah tempat terhadap integritas atasan membuat sang teller akhirnya menekan tombol eksekusi transaksi sebanyak 16 kali.
Uang tunai dari kas unit kemudian berpindah ke akun trading pribadi milik Agung, siap untuk dipertaruhkan di bursa kripto yang penuh ketidakpastian.
Namun, pasar kripto tidak mengenal jabatan. Bukannya untung (cuan), Agung justru buntung. Dana Rp 4,6 miliar yang diharapkan berlipat ganda, kemungkinan besar tergerus oleh volatilitas pasar atau keputusan trading yang emosional.
Ketika tenggat waktu pengembalian yang dijanjikan terlampaui dan uang kas tak kunjung kembali, audit internal BRI pun bergerak. Pihak BRI yang menyadari adanya selisih kas masif akhirnya melaporkan Agung ke Polres Jombang, menyeret sang Kaunit dari kursi empuk pimpinan ke sel tahanan.
Jerat Hukum KUHP Nasional: Ancaman Dua Dekade
Proses hukum kini bergulir cepat. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti, penyidik kepolisian menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Agung kini resmi berstatus tahanan kejaksaan dan sedang menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Penerapan pasal dalam kasus ini mengacu pada instrumen hukum terbaru, mengingat tempus delicti (waktu kejadian) berada di tahun 2025. Penegak hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, dikombinasikan dengan UU Tipikor.
“Pelaku dijerat Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 604 KUHP Nasional juncto Pasal 18 UU Tipikor,” tegas Ananto.
Pasal 603 KUHP Nasional secara spesifik mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penggunaan pasal ini menegaskan bahwa dana yang dikelola oleh bank BUMN seperti BRI dikategorikan sebagai keuangan negara, sehingga penyalahgunaannya masuk dalam ranah korupsi, bukan sekadar penggelapan dalam jabatan biasa.
Ancaman hukuman yang menanti Agung tidak main-main. “Ancaman hukumannya minimal 2 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Ananto. Selain pidana penjara, Agung juga berpotensi dimiskinkan melalui kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar sesuai amanat Pasal 18 UU Tipikor. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau masa hukumannya akan ditambah.
Kasus Kaunit BRI Wonosalam ini menjadi tamparan keras bagi manajemen risiko perbankan nasional. Insiden ini membuktikan bahwa sistem keamanan berlapis (seperti limit otorisasi) masih bisa ditembus oleh faktor human error dan penyalahgunaan wewenang dari “orang dalam” (insider threat).
Kejadian ini juga menjadi peringatan nyata tentang bahaya spekulasi high-risk seperti kripto jika tidak dibarengi dengan manajemen keuangan yang sehat. Ambisi untuk cepat kaya secara instan telah mengubah seorang bankir profesional menjadi kriminal kerah putih, meninggalkan kerugian miliaran rupiah dan noda hitam bagi institusi perbankan di Jombang.
Kini, Agung harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ia “bakar” di meja hijau, sementara masyarakat kembali diingatkan bahwa tidak ada jalan pintas menuju kekayaan yang bebas dari risiko kehancuran (ar/dnv).
