Beranda

Cemburu Buta, Pria Surabaya Habisi Nyawa Kekasih di Gubuk Malang

Cemburu Buta, Pria Surabaya Habisi Nyawa Kekasih di Gubuk Malang
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih (baris depan, dua dari kanan) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pembunuhan (io)

INDONESIAONLINE – Kasus pembunuhan yang menggemparkan Kabupaten Malang terungkap dengan motif cemburu menjadi pemicu utama. Paring M. Nuari (32), seorang warga Kelurahan Medokan Semampir, Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, AAS (27), di sebuah gubuk di area perkebunan tebu Desa Jenggolo, Kepanjen. Mayat korban baru ditemukan warga pada Selasa (17/12/2024) pagi dalam kondisi mengenaskan.

Menurut keterangan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih dalam konferensi pers, korban dan tersangka memiliki hubungan asmara dan merupakan tetangga di Surabaya. Kejadian bermula saat korban dan tersangka sepakat bertemu di Malang pada Minggu (15/12/2024).

Tersangka yang diketahui bekerja di Malang menjemput korban di Terminal Arjosari. Mereka kemudian menuju Kecamatan Kepanjen dan singgah di sebuah gubuk.

Diduga terjadi persetubuhan di gubuk tersebut, yang kemudian disusul oleh tindakan korban menghubungi seseorang melalui aplikasi pesan singkat. Tersangka merasa cemburu saat melihat nama kontak yang disimpan dengan nama “Sayang”. Emosi yang membuncah memicu tersangka melakukan tindakan kekerasan brutal terhadap korban.

“Tersangka membunuh korban dengan tangan kosong, memukul dan menendang korban hingga meninggal dunia,” ujar Imam.

Tersangka bahkan menggunakan meja di gubuk sebagai alat untuk memukul korban. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka meninggalkan korban yang dalam kondisi sekarat.

Penemuan mayat dua hari kemudian mengawali penyelidikan intensif dari kepolisian. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan metode scientific crime investigation (SCI) dan pemeriksaan 17 saksi serta rekaman CCTV.

Penyelidikan ini akhirnya mengarah kepada Paring M. Nuari sebagai pelaku. Tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (18/12/2024).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan tersangka, pakaian korban, dan alat komunikasi. Meja yang digunakan sebagai alat kekerasan turut disita sebagai bukti kejahatan.

“Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Imam Mustolih.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa cemburu buta dapat menjadi pemicu tindakan keji. Polisi mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak mengambil tindakan di luar kontrol emosi. Kasus ini terus didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya motif lain yang belum terungkap (al/dnv).

Exit mobile version