Beranda

Cucu 17 Tahun Diduga Racuni Neneknya di Malang

Cucu 17 Tahun Diduga Racuni Neneknya di Malang
Ilustrasi kejadian seorang cucu diduga meracuni neneknya di Kabupaten Malang, Jatim (hukumonline)

INDONESIAONLINE – Seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial NW, diduga melakukan percobaan pembunuhan dengan meracuni neneknya sendiri, KR (70), di Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) pagi ini sontak viral di media sosial dan kini tengah ditangani oleh Polres Malang.

Informasi kejadian ini menyebar cepat setelah unggahan video di akun TikTok @may41900 memperlihatkan suasana di lokasi kejadian dengan adanya mobil Polsek Gedangan dan ambulans. Menurut keterangan dalam unggahan tersebut, insiden dugaan peracunan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

Warga setempat yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan pertama kepada korban KR. Korban dilaporkan selamat meskipun sempat mengalami gejala keracunan, termasuk mulut mengeluarkan busa. Korban dan terduga pelaku diketahui tinggal serumah di Dusun Sumberkotes Kulon, Desa Segaran.

Motif di balik tindakan nekat NW ini belum diketahui secara pasti. Beredar informasi di kalangan warganet bahwa pelaku menggunakan kopi yang telah dicampur racun, namun hal ini belum terkonfirmasi secara resmi.

Kapolsek Gedangan, AKP Slamet Subagyo, saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4/2025), membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan dan ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.

“Langsung ke Unit PPA Polres Malang ya,” singkat Subagyo. Terduga pelaku NW dilaporkan telah diamankan oleh pihak kepolisian sesaat setelah kejadian untuk proses penyelidikan lebih lanjut (al/dnv).

Exit mobile version