INDONESIAONLINE – Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Sehingga, memandikan jenazah menjadi sebuah kewajiban orang-orang yang ada di sekitarnya. Namun, mungkin masih banyak yang belum mengetahui, ada jenazah yang memang tidak wajib untuk dimandikan.

Lalu, seperti apa kriteria jenazah yang tak wajib dimandikan ?. Dan mengapa jenazah tersebut tidak wajib dimandikan?. 

Diolah dari oase, dalam Islam memang ada jenazah yang tak wajib dimandikan. Beberapa kondisi membuat jenazah tersebut tak wajib dimandikan.

Jenazah yang tak wajib dimandikan yang pertama adalah orang-orang yang meninggal dengan cara syahid karena berjihad di jalan Allah SWT.

Dalam ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, menurut Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi, seorang muslim yang meninggal dalam keadaan syahid saat berperang dijalan Allah memang tak wajib dimandikan. 

Baca Juga  Unik, Mark Hughes Pernah Bermain di Dua Pertandingan, Dua Negara dan dalam Sehari

Sabda Rasulullah SAW dari hadis riwayat Ahmad pun berbicara begitu, “Jangan kalian memandikan mereka (orang yang mati syahid dalam jihad) karena setiap luka dan setiap darah akan mengeluarkan minyak beraroma kasturi di hari kiamat”.

Rasulullah SAW juga mencontohkan seperti halnya jenazah para syuhada Uhud. Kondisi jenazah mereka penuh darah. Rasulullah SAW tak menganjurkan mereka untuk dimandikan. Meski begitu, jenazah tetap harus kafani dengan kain kafan yang layak. 

Kemudian, jenazah kedua yang tak wajib dimandikan adalah seorang calon jabang bayi yang keluar sebelum waktunya.
Hal ini sebagaimana dalam hadir riwayat Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Bayi (yang meninggal pada saat dilahirkan) tidak disalatkan, tidak dapat mewarisi, dan tidak dapat diwarisi sampai ia menangis (menjerit pada saat persalinan)”. 

Baca Juga  5 Kelompok Ini Kontra atas Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo 

Sementara itu, terkait calon jabang bayi yang tak wajib dimandikan, terdapat perbedaan antara Mazhab Syafi’i dan Hanafi dengan mahzab Maliki. Mazhab Syafi’i dan Hanafi menjelaskan bahwa calon jabang bayi tidak perlu dimandikan bila jenazah dilahirkan tidak dalam keadaan bernyawa dan bentuk tubuh jenazah tersebut masih belum sempurna layaknya manusia normal.

Kemudian Mazhab Hanafi menjelaskan, jika usia kandungan sebelum 4 bulan menjadi ketentuan jenazah yang tak perlu dimandikan. Sedang mahzab Maliki, menjelaskan persyaratan lain, seperti tidak ada tanda-tanda kehidupan seperti menangis dan menyusu pada jenazah tersebut.