Dana Desa 2026 Anjlok Ekstrem, APDESI Kawal Program 1 Miliar 1 Desa

Dana Desa 2026 Anjlok Ekstrem, APDESI Kawal Program 1 Miliar 1 Desa
Ilustrasi artikel (io)

Dana Desa 2026 anjlok hingga 70%. APDESI dan Kemendes PDT siapkan skema “Satu Desa Rp 1 Miliar” berbasis proposal untuk selamatkan pembangunan desa.

INDONESIAONLIINE – Awan mendung tampaknya sedang menggelayuti ribuan kantor desa di seluruh pelosok Indonesia pada awal tahun fiskal 2026 ini. Di tengah ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap otonomi desa, para kepala desa justru dihadapkan pada realitas anggaran yang mencekik.

Penurunan drastis Dana Desa (DD) tahun 2026 bukan sekadar isapan jempol, melainkan pukulan telak bagi keberlanjutan pembangunan di akar rumput.

Menyikapi situasi kritis ini, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengambil langkah taktis. Dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang digelar Kamis (29/1/2026), APDESI menyatakan “pasang badan” untuk mengawal dua program strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) sebagai sekoci penyelamat: Program Satu Desa Rp 1 Miliar dan Optimasi Koperasi Desa Merah Putih.

Langkah ini bukan sekadar rutinitas organisasi, melainkan upaya bertahan hidup bagi pemerintahan desa yang terancam lumpuh akibat pemangkasan anggaran transfer daerah.

Realitas Pahit 2026: Anggaran Terjun Bebas

Bendahara Umum DPD APDESI Jawa Timur, Rendyta Witrayani Setyawan, membuka data yang cukup mengejutkan publik. Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/1/2026) malam, sosok yang akrab disapa Dita ini mengonfirmasi adanya penurunan alokasi Dana Desa yang sangat signifikan.

“Besaran Dana Desa yang diterima setiap desa saat ini berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 370 juta, atau turun hingga sekitar 70 persen dibanding sebelumnya,” ungkap Dita.

Angka ini merupakan anomali dalam sejarah pengucuran Dana Desa sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Sebagai pembanding data historis, pada tahun anggaran 2024 dan 2025, rata-rata desa di Indonesia menerima kucuran dana berkisar antara Rp 800 juta hingga di atas Rp 1 miliar per tahun, tergantung pada formula alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi kinerja.

Jika angka Rp 300 juta ini menjadi norma baru di tahun 2026, maka dampaknya akan katastropik. Pos-pos belanja wajib seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan, dan operasional pemerintahan desa saja mungkin tidak akan cukup, apalagi untuk membiayai infrastruktur fisik seperti jalan usaha tani atau drainase. Desa terancam hanya menjadi penonton dalam pembangunan di wilayahnya sendiri.

Skema “Satu Desa Rp 1 Miliar”: Harapan atau Kompetisi?

Di tengah himpitan fiskal tersebut, Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menawarkan solusi melalui program “Satu Desa Rp 1 Miliar”. Namun, ada pergeseran paradigma yang fundamental dalam skema ini. Jika sebelumnya Dana Desa bersifat given atau hak otomatis (transfer daerah), program tambahan ini tampaknya menuntut proaktifitas desa.

Rendyta menjelaskan bahwa realisasi program ini masih dimatangkan secara teknis, namun polanya mulai terlihat. “Nantinya, pemerintah desa diminta mengajukan permohonan melalui proposal,” jelasnya.

Perubahan mekanisme dari “alokasi otomatis” menjadi “berbasis proposal” ini membawa dua sisi mata uang. Di satu sisi, ini mendorong desa untuk merencanakan pembangunan yang benar-benar prioritas dan terukur. Di sisi lain, ini menjadi tantangan besar bagi desa-desa yang memiliki kapasitas sumber daya manusia (SDM) administratif rendah.

Desa yang “pintar” membuat proposal akan mendapatkan kue pembangunan, sementara desa yang tertinggal secara administratif berpotensi semakin terpuruk.

APDESI menyadari risiko ini. Oleh karena itu, komitmen mereka untuk “mengawal” program ini tidak hanya sebatas dukungan politis, tetapi juga harus diterjemahkan menjadi pendampingan teknis agar tidak ada desa yang tertinggal dalam mengakses dana Rp 1 miliar tersebut.

Fokus Pembangunan: Infrastruktur dan Ekonomi

Dua program utama yang digarisbawahi dalam Munas APDESI—Satu Desa Rp 1 Miliar dan Koperasi Desa Merah Putih—dirancang untuk menyasar dua jantung kehidupan desa: infrastruktur dan ekonomi.

“Program dari Pak Menteri ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik. Seperti pembangunan drainase maupun kebutuhan infrastruktur desa lainnya,” imbuh Dita.

Pembangunan fisik seperti drainase dan jalan desa memiliki efek pengganda (multiplier effect) ekonomi. Jalan yang mulus menurunkan biaya logistik hasil pertanian, sementara drainase yang baik mencegah banjir yang kerap merusak panen. Tanpa dukungan dana segar di tahun 2026, proyek-proyek vital ini terancam mangkrak.

Sementara itu, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih disiapkan sebagai pilar ketahanan ekonomi. Belajar dari kesuksesan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masa lalu—yang mana data Kemendes PDTT mencatat pada 2024 terdapat lebih dari 60.000 BUMDes aktif—Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi entitas bisnis yang lebih inklusif dan mampu menyerap produk lokal desa untuk dipasarkan ke level nasional.

Analisis: Pertaruhan Politik Anggaran

Anjloknya Dana Desa di tahun 2026 memunculkan tanda tanya besar mengenai arah politik anggaran nasional. Apakah pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi ketat, ataukah ada pengalihan fokus anggaran ke sektor lain?

Merujuk pada amanat revisi UU Desa (UU Nomor 3 Tahun 2024), desa seharusnya mendapatkan porsi anggaran yang semakin kuat untuk mendukung masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Penurunan anggaran ini tentu kontradiktif dengan semangat penguatan otonomi desa yang tertuang dalam undang-undang tersebut.

APDESI, sebagai organisasi yang menaungi puluhan ribu kepala desa, kini berada di garis depan. Keberhasilan mereka melobi pemerintah pusat dan mengawal pencairan dana proposal Rp 1 miliar akan menjadi pertaruhan kredibilitas di mata para anggotanya.

Jika skema proposal ini gagal atau birokrasinya terlalu berbelit, maka gejolak sosial di tingkat akar rumput tidak bisa dihindarkan. Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Ketika jalan rusak tidak bisa diperbaiki dan bantuan sosial terhenti karena kas desa kosong, merekalah yang pertama kali akan didemo oleh warga.

Tahun 2026 menjadi tahun ujian bagi desa. Transformasi mekanisme pendanaan menuntut desa untuk lebih adaptif, inovatif, dan tertib administrasi. Komitmen APDESI mengawal program strategis Kemendes PDT adalah langkah awal yang krusial.

Namun, pengawalan ini tidak boleh berhenti pada retorika. Diperlukan petunjuk teknis (juknis) yang sederhana, transparan, dan akuntabel dari Kemendes PDT agar dana Rp 1 miliar tersebut benar-benar cair dan tepat sasaran. Nasib pembangunan 75.000 lebih desa di Indonesia kini bergantung pada seberapa efektif proposal-proposal tersebut menembus meja birokrasi di Jakarta.

Bagi warga desa, angkanya tidak penting, entah itu dari Dana Desa reguler atau proposal khusus. Yang mereka butuhkan adalah jalan yang layak, irigasi yang mengalir, dan ekonomi yang berputar. Dan itu semua butuh dana, bukan sekadar janji manis di atas podium musyawarah nasional.