INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blitar Tahun Anggaran…

Pemerintah uji BBM alternatif Bobibos lewat Lemigas, langkah krusial menuju kemandirian energi nasional di tengah krisis global. INDONESIAONLINE – Upaya Indonesia untuk keluar dari ketergantungan energi fosil kembali memasuki babak…

Kemendagri gelontorkan Rp1 triliun insentif fiskal untuk pacu inovasi dan kinerja pemda, berdampak langsung pada APBD dan pembangunan daerah. INDONESIAONLINE – Langkah pemerintah pusat menggelontorkan insentif fiskal sebesar Rp1 triliun…

KLH tiadakan penghargaan Adipura 2026 akibat krisis tata kelola sampah. Standar baru menuntut solusi menyeluruh, bukan sekadar kebersihan kosmetik. INDONESIAONLINE – Tahun ini, panggung megah penganugerahan Adipura—simbol supremasi tertinggi kebersihan…

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tepis hoaks kas negara kritis. Dengan SAL Rp 420 triliun, ia pastikan APBN kokoh dan siap biayai program pemerintah. INDONESIAONLINE – Di tengah riuhnya spekulasi di…







