INDONESIAONLINE – Pemerintah membolehkan pemerintah desa (Pemdes) menggunakan dana desa (DD) dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Rencana penggunaan DD itu disampaikan karena untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) dalam penanganan PMK, sebelumnya harus melalui mekanisme yang cukup panjang.
Dana Desa Boleh Dipakai untuk Penanganan Wabah PMK, Begini Caranya

Read Also
Recommendation for You
Plh Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) imbau warga tak percaya hoaks pocong AI viral, sebut teknologi jangan sampai mengelabui publik. INDONESIAONLINE – Balai Kota Surabaya masih berhias bendera merah…
PP 20/2026 persempit penerima PPh Final UMKM 0,5%, eksklusi dokter, influencer, profesi bebas. Tarif tetap, berlaku sejak 22 April 2026. INDONESIAONLINE – Veda, kreator konten asal Jakarta dengan 1,2 juta…
Komdigi ungkap 50,3% anak RI terpapar konten seksual medsos, 48% alami KGBO. PP Tunas perketat pelindungan anak digital tanpa batasi inovasi. INDONESIAONLINE – Lebih dari separuh anak Indonesia, atau 50,3…
Presiden Prabowo salurkan 1.098 sapi kurban Idul Adha 1447 H via APBN Rp100 M, timbul polemik hukum dan respons MUI, DPR, Menkeu. INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor…
Badan Gizi Nasional (BGN) luncurkan aplikasi Reviu MBG Selasa (26/5/2026) untuk penerima program nilai kualitas makan bergizi gratis secara langsung. INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi “Reviu…