Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei tewas ditikam di Bandara Langgur. Mengupas kronologi, celah keamanan bandara, hingga ancaman konflik politik.
INDONESIAONLINE – Minggu pagi, 19 April 2026, langit di atas Kabupaten Maluku Tenggara mungkin terlihat seperti hari-hari biasa. Angin laut berembus membawa kehangatan tropis di sekitar Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur. Namun, ketenangan di gerbang udara kepulauan itu mendadak pecah oleh jeritan, kepanikan, dan ceceran darah.
Agrapinus Rumatora, atau yang lebih dikenal luas sebagai Nus Kei—sosok sentral sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara—roboh di area pintu keluar bandara. Nyawanya direnggut secara paksa, bukan oleh penyakit, melainkan oleh hunjaman senjata tajam dari sosok tak dikenal yang seolah telah merencanakan kematiannya dengan matang.
Tragedi ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah pembunuhan yang menargetkan seorang figur politik daerah, dilakukan di fasilitas publik berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas), pada siang bolong. Kematian Nus Kei seketika mengirimkan gelombang kejut, tidak hanya bagi keluarga besar Partai Golkar, tetapi juga bagi aparat keamanan dan lanskap politik di Maluku.
Kronologi Maut di Pintu Kedatangan
Kematian Nus Kei berlangsung dengan ritme yang sangat cepat, mencerminkan betapa terukurnya aksi sang eksekutor. Berdasarkan keterangan resmi dari Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, korban baru saja menempuh perjalanan udara dari Jakarta dan transit di Ambon.
Tepat pukul 10.45 WIT, roda pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT880 yang membawa Nus Kei menyentuh aspal landasan pacu Bandara Karel Sadsuitubun. Setelah menyelesaikan urusan bagasi, ia melangkah menuju pintu keluar. Di sana, keluarga dan kerabat telah menanti untuk menyambut kedatangannya.
Namun, di tengah momen yang seharusnya menjadi ajang temu kangen tersebut, maut mengintai dalam balutan jaket merah. Tanpa peringatan, seorang pria bermasker merangsek maju dan langsung melancarkan serangan brutal. Senjata tajam mengoyak tubuh sang politikus.
Serangan itu terarah dan mematikan. Dave Laksono merinci, Nus Kei menerima empat luka tusukan yang menyasar organ-organ vital: dada kanan dan kiri, leher bagian kiri, serta tulang belakang. Pola tusukan ini—terutama pada leher dan dada—mengindikasikan bahwa pelaku tidak berniat sekadar melukai atau mengancam, melainkan memiliki niat mutlak untuk menghabisi nyawa korban di tempat.
Kakak korban, Antonius Rumatora, yang berada di lokasi kejadian, tidak tinggal diam. Dengan keberanian luar biasa, ia menerjang dan berusaha menjatuhkan pelaku bersenjata tajam tersebut. Baku hantam singkat tak terhindarkan.
Sayangnya, pelaku yang diduga telah mempersiapkan skenario pelarian berhasil memberikan perlawanan keras, melepaskan diri dari cengkeraman Antonius, dan kabur menghilang dari area bandara.
Dalam kondisi bersimbah darah, Nus Kei masih berupaya melawan takdir. Ia memaksakan diri berlari kembali ke arah dalam bandara untuk mencari pertolongan dan perlindungan. Namun, luka parah yang merobek pembuluh darah utamanya membuat tubuhnya tak lagi mampu bertahan. Ia ambruk di dekat pintu keluar.
Petugas Bandara Karel Sadsuitubun segera bertindak memberikan pertolongan pertama dan melarikan korban ke rumah sakit terdekat. Namun, waktu seolah berjalan terlalu lambat bagi nyawa yang mengalir deras bersama darahnya. Kurang dari satu jam setelah pesawatnya mendarat, tepatnya pada pukul 11.44 WIT, dr. Irene Ubro, dokter yang menanganinya, menyatakan Agrapinus Rumatora meninggal dunia akibat pendarahan masif dan kerusakan fatal pada organ vital.
Menggugat Keamanan Objek Vital Nasional
Insiden berdarah ini memunculkan satu pertanyaan besar yang sangat fundamental: Bagaimana bisa sebuah pembunuhan berencana terjadi di area bandara yang memiliki standar keamanan berlapis?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bandar udara diklasifikasikan sebagai daerah keamanan terbatas dan Objek Vital Nasional. Regulasi ini mewajibkan setiap bandara di Indonesia memiliki sistem keamanan yang ketat, mulai dari area parkir (publik), area lapor diri (check-in), hingga ruang tunggu.
Masuknya seseorang dengan membawa senjata tajam dan mematikan ke area pintu kedatangan—titik temu antara penumpang yang baru tiba dan penjemput—menunjukkan adanya celah keamanan (security breach) yang sangat fatal di Bandara Karel Sadsuitubun.
Meskipun area pintu keluar merupakan zona publik (public area), standar Aviation Security (Avsec) mengharuskan adanya patroli, pemantauan CCTV secara real-time, dan deteksi ancaman dini (profiling).
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi PT Angkasa Pura maupun Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di bawah Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi total prosedur keamanan (Standard Operating Procedure/SOP) di bandara-bandara perintis maupun bandara kelas menengah di seluruh Indonesia.
Jika seorang tokoh politik dengan pengawalan keluarga saja bisa dihabisi di fasilitas negara, bagaimana dengan jaminan keamanan bagi masyarakat sipil biasa?
Gerak Cepat Polisi dan Penangkapan Tersangka
Di tengah duka dan potensi kemarahan massa simpatisan, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Dalam hitungan jam setelah kejadian, tim gabungan kepolisian berhasil meringkus para terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa bukan hanya satu, melainkan dua orang yang berhasil ditangkap terkait pembunuhan ini. Mereka berinisial HR, seorang pemuda berusia 28 tahun, dan FU, pria berusia 36 tahun.
Penangkapan dua orang ini mengindikasikan bahwa eksekutor berjaket merah tidak bekerja sendirian; ada pihak lain yang membantunya, baik sebagai pemantau lapangan (spotter) maupun sebagai penyedia rute pelarian (getaway driver).
“Untuk motif, sementara masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” tutur Kombes Pol Rositah.
Keberhasilan menangkap pelaku di awal waktu adalah kunci krusial untuk mencegah kaburnya tersangka keluar dari Kepulauan Kei. Meski demikian, pekerjaan rumah penyidik belumlah selesai. Menangkap “aktor lapangan” atau eksekutor sering kali hanyalah babak pertama dari sebuah investigasi pembunuhan tokoh politik.
Penyidik memiliki tugas berat untuk mengungkap siapa “aktor intelektual” (mastermind) di balik serangan ini, mengingat pembunuhan menggunakan senjata tajam di bandara membutuhkan perencanaan, informasi jadwal penerbangan korban yang akurat, dan keberanian tingkat tinggi.
Ancaman Konflik dan Urgensi Menahan Diri
Motif pembunuhan Agrapinus Rumatora saat ini masih menjadi teka-teki yang terkunci di ruang interogasi kepolisian. Apakah ini murni sentimen pribadi, konflik bisnis, sengketa adat, atau justru pembunuhan politik yang bertujuan memotong kekuatan Partai Golkar di Maluku Tenggara?
Apa pun motifnya, dampak sosiologis dari kematian Nus Kei sangatlah rentan memicu konflik horizontal. Maluku Tenggara, dan Maluku pada umumnya, memiliki rekam jejak dinamika sosial-politik yang sangat kental dengan ikatan komunal dan persaudaraan (kekerabatan). Kematian seorang tokoh yang dihormati dalam kondisi tidak wajar sering kali memancing sentimen balas dendam (vendetta).
Merujuk pada data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang kerap dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, beberapa wilayah di Maluku sering kali masuk dalam kategori rawan sedang hingga tinggi terkait potensi kekerasan fisik antarkelompok menjelang atau sesudah kontestasi politik. Oleh karena itu, imbauan dari Polda Maluku bukanlah sekadar retorika formalitas, melainkan langkah mitigasi bencana sosial.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” tegas Kombes Pol Rositah.
Partai Golkar, sebagai rumah politik bernaungnya korban, juga diharapkan mampu menjadi peredam emosi massanya di akar rumput. Mengawal kasus ini melalui jalur hukum yang transparan dan adil adalah satu-satunya cara untuk memberikan penghormatan terakhir yang layak bagi Agrapinus Rumatora.
Kini, mata publik tidak hanya tertuju pada Langgur, tetapi pada kemampuan institusi penegak hukum kita. Keadilan harus ditegakkan setajam-tajamnya, agar tragedi berdarah di pintu bandara ini tidak menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi, keamanan transportasi, dan peradaban hukum di Indonesia Timur.
