INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 52 amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Amicus curiae merupakan pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perkara, namun diperkenankan oleh MK untuk memberikan pendapatnya demi membantu hakim dalam memutus perkara.

Namun, dari 52 amicus curiae yang diterima hanya 14 yang akan didalami oleh para hakim. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara MK Fajar Laksono yang menyatakan bahwa keterbatasan waktu menjadi alasan utama.

Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2024 akan digelar pada 24 Juni 2024, sehingga MK tidak memiliki cukup waktu untuk mempelajari semua amicus curiae yang telah diterima.

Pemilihan 14 amicus curiae yang akan didalami didasarkan pada beberapa kriteria, yaitu relevansi dengan perkara, kualitas argumentasi, dan orisinalitas.

“Kami hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang dianggap paling relevan dengan perkara, memiliki argumentasi yang kuat, dan orisinal,” jelas Fajar Laksono.

Baca Juga  Mega Sentil MK, Sebut Mestinya Bermanfaat bagi Negara Bukan Perorangan

Dia menambahkan bahwa MK juga mempertimbangkan amicus curiae yang mewakili kelompok masyarakat yang tidak terwakili dalam perkara.

Pencabutan 38 amicus curiae ini menuai kritik dari beberapa pihak. Ada yang beranggapan bahwa MK tidak adil dan tidak demokratis karena tidak mempertimbangkan semua amicus curiae yang telah diterima.

Menanggapi kritik tersebut, Fajar Laksono menegaskan bahwa MK tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam proses persidangan.

“Kami tetap akan mempertimbangkan semua bukti dan argumentasi yang diajukan oleh semua pihak, termasuk amicus curiae yang tidak didalami,” tegasnya.

Keputusan MK terkait amicus curiae tersebut mendapat apresiasi dari pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif. Dirinya menyebut, keputusan MK untuk hanya mendalami 14 amicus curiae patut diapresiasi.

Menurutnya, MK memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya untuk mempelajari semua amicus curiae yang telah diterima.

Baca Juga  Viral Mahkamah Keluarga, Ini Jawaban Anwar Usman

“MK harus memastikan bahwa 14 amicus curiae yang didalami mewakili berbagai perspektif dan suara yang ada dalam masyarakat,” ucap Prof. Syafii.

Dia juga mengingatkan MK untuk tetap terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak.

Sebelumnya diberitakan, dari 14 amicus curiae itu, surat dari Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu yang akan didalami.

Begitu pula pendapat dari kelompok yang digawangi sejumlah aktivis dan eks pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, dan Abraham Samad.

Sementara itu, di antara 19 surat amicus curiae yang tidak didalami, di dalamnya termasuk pendapat yang diserahkan lima tokoh, yakni eks pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, KH. Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak, dan Munarman.