INDONESIAONLINE – Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenang kembali momen saat dirinya menjadi presiden kelima Republik Indonesia dan diperintahkan membentuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai presiden Republik Indonesia saat itu, diperintahkan melalui perubahan ketiga undang-undang Dasar 1945 yang diatur dalam pasal 7B pasal 24 ayat 2 dan pasal 24C tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi,” jelas Megawati, dikutip YouTube PDIP, Minggu (12/11/2023).

Menurut putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, dilihat dari segi namanya saja, Mahkamah Konstitusi seharusnya sangat berwibawa. Apalagi MK memiliki tugas yang sangat berat dan penting, yakni mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi demokrasi.

Megawati pun mengaku serius dalam menggarap pembentukan MK kala itu. Ia bahkan mencari sendiri gedung yang pantas sebagai kantor MK.

Dengan perannya yang begitu penting, saya sangat serius menggarap pembentukannya. Saya sebagai presiden didampingi oleh menteri, sekretaris negara, saya carikan sendiri gedungnya, dan saya putuskan berada di dekat istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai ring 1,” ungkap Megawati.

Sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat bangsa dan negara,” imbuhnya.

Megawati juga mengingat kala itu Ketua MK pertama adalah Jimly Asshiddiqie. Dia pun mengucapkan terima kasih atas segala konsistensinya selama ini dalam menjaga marwah MK.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Bukti Bukan "Mahkamah Keluarga"

Apa yang terjadi di Mahkamah Konstitusi akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua terjadi akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki politik atas dasar nurani,” tandasnya.

Megawati pun kembali mengingatkan agar seluruh masyarakat mengawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati.  “Jangan lupa, kita adalah bangsa pejuang, kita adalah bangsa yang mampu mengatasi berbagai cobaan sejarah. Karena itulah dalam situasi seperti ini, mari kita kawal Pemilu 2024 dengan nurani dan sepenuh hati. Kita jadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk mendapatkan pemimpin terbaik yang benar-benar mewakili seluruh kehendak rakyat Indonesia, mengayomi agar Indonesia menjadi bangsa hebat unggul dan berdiri di atas kaki sendiri,” ajak Megawati.

Dia pun menegaskan supaya rekayasa hukum tidak terjadi lagi di Indonesia. Sebab, menurut Megawati, hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. “Rekayasa hukum tidak boleh terjadi lagi. Hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran. Hukum harus menjadi alat yang mewujudkan keadilan. Hukum harus menjadi alat mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga  Hari Ini Mulai Kampanye, Berikut Jadwal Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Dengan keadilan inilah kemakmuran pasti akan bisa diwujudkan. Karena itulah terus genggam erat semangat reformasi itu. Jangan lupa terus kawal demokrasi berdasarkan nurani,” imbaunya.

Megawati meminta agar semua pihak untuk tidak takut saat berpendapat. “Jangan takut untuk bersuara. Jangan takut untuk berpendapat, selama segala sesuatunya tetap berakar pada kehendak hati rakyat,” ujarnya.

Rakyat jangan diintimidasi seperti dulu lagi. Jangan biarkan kecurangan Pemilu yang akhir ini terlihat sudah mulai akan terjadi lagi. Gunakan hak pilihmu dengan hati nurani,” pesan Megawati.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah menjadi polemik. Putusan MK bahkan telah membuktikan bahwa proses pengambilan keputusan MK tersebut melalui proses yang tidak fair.

Apalagi Mejelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai ketua MK terhadap Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat.

Sebelumnya, Anwar dilaporkan ke MKMK lantaran diduga melanggar kode etik karena memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya. Diketahui, Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto usai putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. (bin/hel)