Dari Utang Pinjol ke Ritual Dukun Cabul

Dari Utang Pinjol ke Ritual Dukun Cabul
Ilustrasi dukun cabul (Ist)

INDONESIAONLINE – Selasa kelabu, 11 Maret 2025, menjadi hari yang tak terlupakan bagi OW (31), seorang pria yang mengaku dukun di Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten. Di balik kediaman yang dipenuhi sesajen dan benda-benda mistis, terkuak sebuah kisah pilu tentang jerat utang pinjaman online (pinjol) yang berujung pada tragedi kekerasan seksual.

Semua bermula pada Juni 2024, ketika seorang perempuan muda berusia 25 tahun, sebut saja Bunga (nama samaran), datang ke kediaman OW dengan hati diliputi gundah.

Beban utang pinjol yang melilitnya terasa semakin mencekik, mendorongnya mencari jalan pintas melalui dunia spiritual. Kepada OW, Bunga mencurahkan segala keluh kesahnya, berharap sang dukun mampu memberikan solusi atas masalah pelik yang dihadapinya.

Namun, harapan Bunga pupus sudah. Di balik jubah spiritualitas, OW menyimpan niat busuk. Ia memanfaatkan keputusasaan Bunga, menjanjikan pelunasan utang melalui serangkaian ritual mistis. Salah satu ritual yang disyaratkan adalah persetubuhan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/3/2025), menggambarkan bagaimana Bunga, seolah terhipnotis, menuruti ajakan OW tanpa daya.

“Seperti terkena hipnotis, korban menuruti ajakan tersangka untuk melakukan ritual bersetubuh,” ungkap Condro.

Alih-alih mendapatkan jalan keluar, Bunga justru terjerumus dalam lubang yang lebih dalam. Ia menjadi korban kekerasan seksual, di bawah kedok ritual pelunasan utang. Hari-hari Bunga dipenuhi trauma dan rasa tertipu. Mimpi buruk tentang utang pinjol kini bertambah dengan bayang-bayang kelam perlakuan OW.

Setelah berbulan-bulan memendam luka, Bunga akhirnya memberanikan diri. Pada 6 Januari 2025, ia melangkah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, membawa serta segenggam harapan untuk mendapatkan keadilan. Laporan Bunga menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini.

Penyelidikan pun bergulir. Polisi bergerak cepat, mengamankan OW di kediamannya pada Selasa siang, 11 Maret 2025. Di sana, mereka menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan praktik perdukunan OW, termasuk jelangkung dari batok dan serabut kelapa, dua bilah keris, dan sebuah benda yang disebut “si raja asem.” Barang-barang ini, yang seharusnya menjadi sarana ritual, kini menjadi saksi bisu kejahatan OW.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi, yang mendampingi Kapolres, menegaskan bahwa OW kini telah ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.