INDONESIAONLINE – Rencananya sidang pembacaan tuntutan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) terduga kasus dugaan kekerasan seksual bakal berlangsung di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (20/7/2022). Jelang persidangan itu Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait datangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (19/7/2022).

Sebelum datang ke kantor Kejari Kota Batu, Komnas PA mendatangi lapas Lowokwaru Kota Malang. Kehadiran mereka ke Kota Batu meminta Kejari Kota Batu agar terdakwa JEP hadir dengan memakai baju tahanan.

“Kami bertemu dengan Kejari Batu hanya sebatas koordinasi, supaya tuntutan memenuhi harapan para korban secara maksimal, karena dakwaan yang  diberikan JEP ancamannya cukup berat bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Arist.

Baca Juga  Warga Dihantui Bau Tak Sedap Menyengat dari TPA Tlekung

Karena itu pada sidang yang ke 20 JEP yang saat ini statusnya tahanan bisa hadir sambil menggunakan baju tahanan. “JEP harus di perlakukan sebagaimana mestinya seorang tahanan karena sidang 1-19 dia hadir secara terbuka,” terang Arist di kantor Kejari Kota Batu.

Selain menggunakan baju tahanan, agar dijemput dengean menggunakan mobil tahanan. Kedatangan Arist di Lapas Kelas 1 Malang juga memastikan JEP tengah ditahan.

“JEP masih ada di Lapas. Kalapas memastikan bahwa JEP masih ada disana. Namun karena alasan persyaratan JEP belum dapat dikunjungi, yang terpenting agar besok mereka bisa datang di persidangan,” terang Arist.

Sedang diberitakan sebelumnya penahanan JEP dilakukan usai diduga lakukan intimidasi terhadap korban dan setelah melewati 19 kali persidangan. JEP ditahan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang. 

Baca Juga  Trauma Bencana, Warga Lumajang Dikagetkan Gempa

Penahanan selama 30 hari di Lapas Kelas I Malang ini merupakan hasil ketetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Nomor 60 tertanggal 11 Juli 2022.